Sumut Memilih
Sekretariat DPRD Deli Serdang Tolak Usulan Permohonan PAW Jaresman Sitanggang
Informasi yang dihimpun Jaresman Sitanggang datang ke kantor DPRD Deli Serdang satu hari setelah Ismayadi meninggal dunia.
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN. com, LUBUKPAKAM - Sekretariat DPRD Deli Serdang menolak usulan permohonan Pergantian Antar Waktu (PAW) yang sempat diajukan oleh mantan Caleg bernama Jaresman Sitanggang.
PAW sempat diajukan lantaran anggota DPRD Deli Serdang atas nama Ismayadi meninggal dunia pada 28 Mei lalu. Jaresman Sitanggang mengajukan usulan PAW karena menjadi Caleg peringkat kedua dari Partai Demokrat untuk Dapil Deli Serdang 6 pada Pemilu 2019.
Informasi yang dihimpun Jaresman Sitanggang datang ke kantor DPRD Deli Serdang satu hari setelah Ismayadi meninggal dunia.
Selama ini Jaresman Sitanggang dikenal sebagai mantan anggota DPRD Deli Serdang dua periode.
Periode pertamanya menjabat pada 2009-2014 baru kemudian 2014-2019.
Jaresman juga dikenal sebagai suami dari Josevina Tambunan, Kepala Desa Cinta Damai Kecamatan Percut Seituan.
Pada Pemilu 2024 Jaresman sempat kembali ikut bertarung di Dapil Deli Serdang 6 namun perolehan suaranya di partai berada diurutan ke 5.
Posisi pertama ditempati oleh almarhum Ismayadi.
Sekretaris DPRD Deli Serdang, Binsar Sitanggang yang dikonfirmasi membenarkan kalau dirinya sempat didatangi Jaresman Sitanggang.
Namun disebut usulan dari Jaresman tidak bisa dipenuhi lantaran bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota.
Ditegaskan karena sudah ada ketentuan yang mengatur mereka pun tidak mau dan tidak berani untuk melanggarnya.
"Iya benar sempat datang dia (Jaresman Sitanggang) bawa berkas. Intinya tidak ada lagi PAW sesuai dengan PP nomor 12 tahun 2018. Disebutkan di situ bila ada yang meninggal 6 bulan sebelum habis masa jabatan tidak diperkenankan ada PAW," ujar Binsar Sitanggang Selasa, (25/6/2024).
Binsar mengatakan masa jabatan anggota dewan periode 2019-2024 akan berakhir pada 11 Oktober mendatang.
Karena meninggalnya Ismayadi pada 28 Mei lalu artinya sudah tidak bisa lagi dilakukan PAW.
Saat ini jumlah anggota DPRD Deli Serdang total hanya ada 49 orang.
"Dia datang ya kita tunjukkan waktu itu PP nya. Setelah kita terangkan baru dia pulang. Ya harus legowo mana berani kita tabrak peraturan.
Sampai di ruangan dia saya yang menjelaskan dan saya bilang 6 bulan sebelum habis periode sudah tidak ada lagi PAW," kata Binsar.
Jaresman Sitanggang ketika dikonfirmasi mengakui kalau dirinya ada datang menemui Sekwan beberapa waktu lalu.
Namun demikian ia membantah kedatangannya khusus untuk mengajukan usulan permohonan.
Ia berdalih datang menemui Sekwan untuk mengundang dalam hal acara pesta.
"Jumpa Sekwan karena ada acara pesta mau ngundang. Kalau itu (terkait PAW) kita sudah tau sebelum itu (ada pertemuan dengan Sekwan). Waktunya sudah mepet peraturannya 6 bulan dan ini sudah 5 bulan lagi. Kita sesuaikan juga," ucap Jaresman.
Dari catatan www.tribun-medan.com Ismayadi meninggal dunia bertepatan dengan waktu pleno penetapan Caleg DPRD Deli Serdang terpilih oleh KPU Deli Serdang.
Meski KPU Deli Serdang sempat mendapat kabar atas kematiannya namun saat itu KPU Deli Serdang tetap menetapkan dirinya sebagai caleg terpilih karena perolehan suaranya yang paling tertinggi di Partai Demokrat.
Untuk di periode 2024-2029 pengganti Ismayadi sesuai hasil perolehan suara kedua adalah atas nama Gendro Judo Buwono.
Mengenai persiapan pelantikan anggota DPRD Deli Serdang periode 2024-2029 Sekretariat DPRD saat ini juga tengah melakukan persiapan.
Karena akan dilakukan pada bulan November Sekretatiat pun sudah menerima surat kordinasi dari KPU.
Binsar Sitanggang juga menyebut akan berkordinasi dengan Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah untuk penerbitan SK.
"Seperti yang kita ketahui sebenarnya Pak almarhum Ismayadi juga sebenarnya terpilih kembali. Sampai detik ini saya belum ada menerima surat dari DPC Partai Demokrat terkait pergantian untuk gantinya.
Harusnya datang dari DPC karena yang ditetapkan sebagai Caleg terpilih adalah Pak Ismayadi dan supaya bisa kita minta juga ke KPU untuk dirubah. Tergantung Partai Demokrat lah (apakah penggantinya mau dilantik bersamaan atau tidak nantinya)," kata Binsar.
(dra/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Bawaslu Deli Serdang Mempersiapkan Diri Hadapi Gugatan Paslon 03 di MK |
|
|---|
| Golkar Surati DPRD Sumut Minta Pelantikan Erni Aryani jadi Ketua DPRD Diproses |
|
|---|
| Ketua Demokrat Sumut Yakin Wali Kota Medan dan Gubernur Terpilih Peduli Pedagang |
|
|---|
| KPU Sumut Sebut Cuaca Buruk Jadi Penyebab Turunnya Partisipasi Pemilih di Pilkada 2024 |
|
|---|
| KPU Sumut Sukseskan Pemilu, Bertaruh Nyawa Lintasi Hutan Liar Habitat Harimau |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/jaresman_sitanggang.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.