Ini Alasan Siswi Bengkulu Mau Ditiduri Gurunya 7 Kali, Ibunya Sampai Kaget Dengar Jawaban Gadisnya
Korban yang masih belia pada akhirnya masuk dalam jebakan oknum gurunya hingga melakukan hubungan badan sebanyak tujuh kali.
Siap-siap 15 tahun Penjara
Oknum guru SMA di Bengkulu berinisial SI (48) yang dilaporkan setubuhi siswinya sendiri di hotel terancam hukuman 15 tahun penjara.
Pelaku akan dikenakan Pasal 81 ayat (3) sub Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Pernyataan tersebut diungkapkan Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Deddy Nata melalui Kasubnit PPA Satreskrim Polresta Bengkulu Ipda Nava Nur Arachfa, Senin (24/6/2024).
Dikatakan Nava saat ini status pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus persetubuhan anak di bawah umur.
"Benar ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," kata Nava, Senin (24/6/2024).
Ibu Kaget Dengar Jawaban Anak Gadisnya
Kronologi aksi asusila oknum guru SMA di Bengkulu berinisial SI (48) setubuhi siswi dengan iming-iming nilai terungkap.
Terungkapnya aksi sang guru bermula dari laporan salah satu teman korban.
Teman korban menyampaikan jika korban sudah menjadi korban persetubuhan oleh oknum gurunya sendiri kepada ibu korban.
Kemudian ibu korban menanyakan kejadian tersebut kepada korban, selanjutnya diakui oleh korban.
Atas kejadian tersebut ibu korban merasa tidak senang dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak Polresta Bengkulu, pada Sabtu (22/6/2024).
Pada hari itu juga pihak kepolisian langsung melakukan pengumpulan barang bukti, dan menghimpun keterangan saksi-saksi.
Selanjutnya pada Sabtu malam polisi langsung mendatangi rumah pelaku yang berada di Kecamatan Selebar Kota Bengkulu dan melakukan penangkapan terhadap pelaku.
"Pelaku sudah kita amankan pada hari Sabtu kemarin, kini masih kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut," ungkap Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Deddy Nata melalui Kasubnit PPA Satreskrim Polresta Bengkulu Ipda Nava Nur Arachfa, Senin (24/6/2024).
| GELAGAT Alex Iskandar Ikut Cari Jasad Bocah Alvaro Padahal Pelaku Pembunuhan, Akal-Akalan Ayah Tiri |
|
|---|
| NASIB Darma Washington Munthe Kritik Penyaluran BLT Agar Lebih Baik Malah Kini Muncul Minta Maaf |
|
|---|
| TERPESONA Seragam dan Pistol, Wanita Asal Tuban Ditipu Polisi Gadungan, Rugi Rp 170 Juta |
|
|---|
| RIZKI Kiper Bandung yang Bohongi Ibunya Demi ke Kamboja, Akhirnya Tiba di Indonesia, Menangis Nyesal |
|
|---|
| KASUS Tewasnya Dosen Dwinanda: Sudah Seminggu Lamanya, Kenapa Polisi Belum Umumkan Hasil Otopsi? |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/guru-tiduri-siswi-bengkulu-tribunmedan.jpg)