Berita Viral
PJ Gubernur NTB Akan Maju di Pilkada Lombok 2024, Mendagri: ASN Wajib Mengundurkan Diri
Sosok H. Lalu Gita Ariadi digantikan Hasanuddin posisinya sebagai PJ Gubernur NTB. Hal itu setelah Gita Ariadi akan maju mencalonkan diri di Pilkada
TRIBUN-MEDAN.COM - Sosok H. Lalu Gita Ariadi digantikan Hasanuddin posisinya sebagai PJ Gubernur NTB. Hal itu setelah Gita Ariadi akan maju mencalonkan diri di Pilkada serentak 2024.
Pergantian PJ Gubernur NTB itu diketahui berdasarkan Surat Kemendagri Nomor 100.2.1.3/2817/SJ perihal undangan pelantikan Penjabat Gubernur.
Dalam surat yang dikeluarkan 21 Juni 2024 tersebut, Mendagri akan melantik sebanyak tiga Pj Gubernur untuk wilayah Sumatera Utara, Sumatera Selatan, dan NTB.
Lalu Gita Ariadi yang akrab disapa Miq Gite itu menjelaskan bahwa pemberhentiannya menjadi PJ Gubernur NTB bukan karena dicopot, tetapi karena menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) NTB yang akan berlangsung pada bulan November 2024 mendatang.
“Saya mengakhiri tugas yang berhubungan dengan kontestasi politik, bukan dicopot, banyak masyarakat yang heboh dengan berbagai berita yang hadir," ungkap Miq Gite dalam Konferensi Pers yang berlangsung di Pendopo Kantor Gubernur NTB, Sabtu (22/6/2024) Malam.
Miq Gite mengungkapkan, bahwa keputusan tersebut tidak mengejutkan, bahkan menjadikan dirinya rasa syukur dan bisa lebih fokus menghadapi berbagai persiapan (pilkada) ke depannya.
Lebih lanjut, Miq Gite mengatakan, dirinya telah berkonsultasi dengan Mendagri soal pengundurannya itu.
Miq Gite menjabat sebagai PJ Gubernur NTB selama 9 bulan dari tanggal 19 September 2023 yang akan digantikan oleh Mayjen TNI (Purn) Hasanuddin yang saat ini menjabat sebagai Pj Gubernur Sumatera Utara.
Untuk diketahui bahwa pergantian Miq Gite ini berdasarkan surat undangan pelantikan Nomor: 100.2.1.3/2817/SJ, tertanggal 21 Juni 2024.
Surat itu ditandatangani Plt Sekretaris Jenderal Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Komjen Pol Tomsi Tohir.
Akan Maju Menjadi Calon Bupati Lombok
Dikutip dari Tribun Lombok, Gita Ariadi semakin memantapkan langkah untuk ikut berkompetisi di Pilkada NTB 2024.
Gita digadang-gadang berpasangan dengan mantan Bupati Lombok Timur H Sukiman Azmi.
Bahkan, pasangan yang dikenal dengan akronim Gasman tersebut sudah memasang baliho di sejumlah titik.
Kendati demikian, H Sukiman Azmi dikonfirmasi sebelumnya mengakui bahwa hasil survei terhadap pasangan Gasman yang terlampau rendah, disebabkan karena status Gita sebagai Pj Gubernur NTB dan masih menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sehingga untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat mereka belum maksimal. "Kami belum melakukan sosialisasi karena status Pak Pj (Gita) belum leluasa untuk itu," kata Sukiman, Kamis (20/6/2024) malam.
Menanggapi hal tersebut, Gita menyadari statusnya sebagai Pj Gubernur NTB membuatnya tidak leluasa untuk sosialisasi, pasalnya sesuai amanah yang dimandatkan kepadanya untuk mengawal tahapan Pilkada 2024 serentak bukan justru sebagai kontestan di dalamnya.
"Apa yang disampaikan Pak Sukiman memang begitu adanya, kami sadar betul status ASN kemudian status Pj kami menjunjung etika itu, kami pun tidak bisa mengelak dari tuntutan aspirasi masyarakat," kata Gita, Sabtu (22/6/2024).
Gita bersama dengan timnya tengah mempersiapkan surat pengunduran diri sebagai ASN, sebagai persyaratan untuk mendaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) nantinya.
Meskipun namanya masuk bursa calon yang direkomendasikan Partai Golkar untuk maju di Pilkada NTB, hingga saat ini Golkar belum memutuskan untuk mendukung siapa di Pilkada NTB nanti.
Tersiar kabar jika Gita ingin mendapatkan rekomendasi dari Golkar harus memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA).
"Bagaimana ada KTA kalau saya masih status ASN," jawabannya singkat.
Dikonfirmasi soal partai pengusung, Gita menegaskan semua masih dalam proses di masing-masing partai politik.
Mendagri: ASN yang Mau Maju Pilkada Harus Mengundurkan Diri
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengumpulkan seluruh penjabat kepala daerah, baik gubernur, bupati/walikota dalam rangka fasilitasi dan koordinasi dukungan terhadap pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.
Pertemuan tersebut berlangsung secara virtual dari Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Kamis (20/6/2024).
Dalam kesempatan itu, Mendagri menyampaikan sejumlah arahan salah satunya terkait tugas penjabat (Pj.) kepala daerah.
Mendagri menegaskan, Pj. Kepala Daerah bertugas menjamin roda pemerintahan di daerah tetap berjalan hingga terpilihnya kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024.
“Tugas rekan-rekan adalah hanya mengisi kekosongan menjelang lahirnya pemimpin yang dipilih oleh rakyat, yang betul-betul ditentukan oleh rakyat,” jelasnya.
Dia juga menegaskan kepada Pj. Kepala Daerah yang ingin mengikuti Pilkada Serentak 2024 harus mundur sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Dirinya meminta Pj. Kepala Daerah agar mengajukan pengunduran diri sebagai ASN paling lambat 40 hari sebelum pendaftaran pasangan calon.
Aturan tersebut telah ditegaskan Mendagri dalam Surat Edaran (SE) pada tanggal 16 Mei 2024. "Yang [ingin] ikut running Pilkada saya sudah kirim suratnya tanggal 16 Mei 2024, sebagai mana dijelaskan agar rekan-rekan memberikan informasi melampirkan [surat pengunduran diri] kepada Mendagri 40 hari sebelum tanggal pendaftaran calon," ujarnya.
Lebih lanjut, Mendagri menegaskan ada dua opsi bagaimana Pj. Kepala Daerah mengundurkan diri sebagai ASN.
Pertama, Pj. Kepala Daerah dapat mengundurkan diri secara terhormat yakni mengajukan surat pengunduran diri 40 hari sebelum pendaftaran.
Kedua, jika Pj. Kepala Daerah tidak mengundurkan diri sampai batas waktu yang ditentukan tapi mengikuti Pilkada, maka akan diberhentikan oleh Mendagri.
“Jadi tinggal pilih [ingin] di mata publik positif dan elektabilitas akan naik karena fair, dibandingkan dengan isu yang keluar si A itu yang calon diberhentikan karena dia tidak melapor,” jelasnya.
Di lain sisi, dirinya juga mengingatkan Pj. Kepala Daerah agar tidak memasang baliho yang mengarah pada dukungan Pilkada sekalipun dipasang oleh masyarakat.
Apabila memang ingin memasang baliho, Mendagri menyarankan agar dapat menggunakan kalimat yang sesuai dengan tugas yang diemban.
"Kalau ingin pasang baliho bisa pakai kata sukseskan [penanganan] stunting atau program kegiatan Pj. Gubernur dan jangan ada baliho sukseskan atau dukung nama Pj. Gubernur ini, walaupun ini misalnya yang pasang masyarakat, tolong diturunkan," tegasnya.
Selain soal Pilkada 2024, Mendagri juga menekankan kepada kepala daerah pentingnya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Menurutnya, PAD yang kuat akan membuat daerah tidak bergantung pada dana transfer pusat, sehingga lebih mandiri. Hal ini akan berdampak positif bagi perekonomian masyarakat setempat.
Guna meningkatkan PAD, lanjut Mendagri, kepala daerah harus memiliki jiwa kewirausahaan dan mencari peluang potensi pihak swasta untuk mau bekerja sama mengembangkan daerah. "PAD yang tinggi melambangkan swasta yang hidup, daerah yang hijau itu artinya PAD dari retribusi, pajak itu uang mereka," ujarnya dalam siaran pers Puspen Kemendagri.
Jika Hasanuddin jadi PJ Gubernur NTB, siapa penggantinya sebagai PJ Gubernur Sumut?
Baru 10 bulan menjabat sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Provinsi Sumatera Utara, Mayor Jenderal (Purn) Hassanudin akan dirotasi dan dilantik menjadi Pj Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB).
Presiden RI Joko Widodo telah menunjuk Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah, Agus Fatoni sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara.
Agus Fatoni kelahiran Lampung 9 Juni 1972 yang sebelumnya menjabat Pj Gubernur Sumatera Selatan.
Fungsional Ahli Madya Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprovsu Achmad Rasyid Ritonga mengatakan bahwa Agus Fatoni pengganti Hasanuddin.
"Sudah ditunjuk Pak Presiden, beliau adalah Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni, yang akan menggantikan Hassanudin karena beliau akan menjadi Pj Gubernur NTB," sebut Rasyid saat dikonfirmasi, Sabtu (22/6/2024).
Diketahui, Hassanudin mulai menjabat sebagai Pj Gubernur Sumut sejak 5 September 2023. Ia menggantikan pasangan Edy Rahmayadi dan Musa Rajekshah yang habis masa jabatannya.
Diketahui, masa jabatan Pj Gubernur diatur dalam Pasal 8 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota. Dalam pasal tersebut, masa jabatan Pj Gubernur adalah satu tahun dan dapat diperpanjang setahun berikutnya, dengan kemungkinan penggunaan orang yang sama atau berbeda.
"Itu kewenangan Kemendagri sepenuhnya, jadi kita tidak bisa berbicara penyebab atau alasannya," ujar Rasyid.
Informasi yang diperoleh wartawan, sejak kemarin Sekda Sumut Arief Trinugroho dan Forkopimda lainnya sudah berada di Jakarta untuk menghadiri pelantikan tersebut yang dijadwalkan pada Hari Senin 24 Juni 2024.
(cr14/tribun-medan.com)
| NASIB Pria di Jaksel Dikeroyok Gegara Kondom Tertinggal Dalam Kemaluan Teman Perempuan Michat |
|
|---|
| HARTA AKBP Basuki Rp94 Juta Tapi Bisa Biayai Kuliah S3 Selingkuhannya Dosen Untag Rp Rp164,5 juta |
|
|---|
| PADAHAL 5 Tahun Jadi Selingkuhan Tapi Nama Dosen Untag Masuk KK dengan Istri Sah AKBP Basuki |
|
|---|
| PERINGATAN Rekan Kerja ke Levi 3 Hari Sebelum Tewas, Lihat Sang Dosen Dijemput AKBP Basuki |
|
|---|
| VIRAL Curhatan Bunga Wanita yang Batal Menikah Berujung Dilarikan ke Rumah Sakit Jiwa |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Menteri-Dalam-Negeri-Mendagri-Tito-Karnavian-di-Aula-Mezzanine.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.