Berita Viral

PJ Gubernur NTB Akan Maju di Pilkada Lombok 2024, Mendagri: ASN Wajib Mengundurkan Diri

Sosok H. Lalu Gita Ariadi digantikan Hasanuddin posisinya sebagai PJ Gubernur NTB. Hal itu setelah Gita Ariadi akan maju mencalonkan diri di Pilkada

Editor: AbdiTumanggor
puspen kemendagri
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian ingatkan ASN yang akan maju di Pilkada 2024 untuk mengundurkan diri atau diberhentikan? 

Sehingga untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat mereka belum maksimal. "Kami belum melakukan sosialisasi karena status Pak Pj (Gita) belum leluasa untuk itu," kata Sukiman, Kamis (20/6/2024) malam.

Menanggapi hal tersebut, Gita menyadari statusnya sebagai Pj Gubernur NTB membuatnya tidak leluasa untuk sosialisasi, pasalnya sesuai amanah yang dimandatkan kepadanya untuk mengawal tahapan Pilkada 2024 serentak bukan justru sebagai kontestan di dalamnya.

"Apa yang disampaikan Pak Sukiman memang begitu adanya, kami sadar betul status ASN kemudian status Pj kami menjunjung etika itu, kami pun tidak bisa mengelak dari tuntutan aspirasi masyarakat," kata Gita, Sabtu (22/6/2024).

Gita bersama dengan timnya tengah mempersiapkan surat pengunduran diri sebagai ASN, sebagai persyaratan untuk mendaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) nantinya.

Meskipun namanya masuk bursa calon yang direkomendasikan Partai Golkar untuk maju di Pilkada NTB, hingga saat ini Golkar belum memutuskan untuk mendukung siapa di Pilkada NTB nanti.

Tersiar kabar jika Gita ingin mendapatkan rekomendasi dari Golkar harus memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA).

"Bagaimana ada KTA kalau saya masih status ASN," jawabannya singkat.

Dikonfirmasi soal partai pengusung, Gita menegaskan semua masih dalam proses di masing-masing partai politik.

Mendagri: ASN yang Mau Maju Pilkada Harus Mengundurkan Diri

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian (Puspen Kemendagri)

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengumpulkan seluruh penjabat kepala daerah, baik gubernur, bupati/walikota dalam rangka fasilitasi dan koordinasi dukungan terhadap pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.

Pertemuan tersebut berlangsung secara virtual dari Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Kamis (20/6/2024).

Dalam kesempatan itu, Mendagri menyampaikan sejumlah arahan salah satunya terkait tugas penjabat (Pj.) kepala daerah.

Mendagri menegaskan, Pj. Kepala Daerah bertugas menjamin roda pemerintahan di daerah tetap berjalan hingga terpilihnya kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024.

“Tugas rekan-rekan adalah hanya mengisi kekosongan menjelang lahirnya pemimpin yang dipilih oleh rakyat, yang betul-betul ditentukan oleh rakyat,” jelasnya.

Dia juga menegaskan kepada Pj. Kepala Daerah yang ingin mengikuti Pilkada Serentak 2024 harus mundur sebagai aparatur sipil negara (ASN).

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved