Berita Viral
SOSOK Suami Bidan Pilu Grebek Istri tanpa Busana Bareng Sopir Ambulans, 5 Tahun Nikah, Enggan Damai
MI menuntut agar keduanya dihukum berat. MI menyampaikan rasa kecewa terhadap istrinya, meski mengaku ada keretakan hubungan dalam keluarganya.
Mereka berdua kini resmi ditahan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim).
Terancam hukuman penjara selama satu tahun, disangkakan pasal 284 KUHP tentang perzinahan.
Ipda Mulyono menyebut keduanya menjalani hubungan asmara sejak awal 2024 lalu.
Mulyono menyebut perempuan inisial EK merupakan tenaga medis atau bidan di salah satu pusat kesehatan masyarakat.
Sementara pemuda inisial MZ merupakan supir mobil ambulans, mereka satu tempat kerja.
"Mereka berdua satu tempat kerja, perempuan pegawai, dan laki-laki tenaga honorer," terang Ipda Mulyono kepada wartawan.
(*/Tribun Medan)
Baca juga: Personil Sat Brimob Polda Sumut Raih Prestasi di Porkot Medan Cabang Olahraga Arung Jeram
Baca juga: EVA Manurung Nangis Histeris saat Virgoun Ditangkap Karena Kasus Narkoba, Syok hingga Sempat Pingsan
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/SOSOK-Suami-Bidan-Pilu-Grebek-Istri-tanpa-Busana-Bareng-Sopir-Ambulans-5-Tahun-Nikah-Enggan-Damai.jpg)