Berita Viral
SOSOK Hakim Fahzal Hendri yang Vonis Ringan 2,5 Tahun Penjara Anggota BPK Nonaktif Achsanul Qosasi
Adapun pengembalian uang sebesar 2,6 juta dollar Amerika Serikat (USD) atau setara Rp 40 miliar oleh Achsanul Qosasi menjadi pertimbangan meringankan.
TRIBUN-MEDAN.COM - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengungkap alasan memberikan vonis ringan 2,5 tahun penjara untuk terdakwa kasus suap anggota BPK nonaktif, Achsanul Qosasi.
Adapun pengembalian uang sebesar 2,6 juta dollar Amerika Serikat (USD) atau setara Rp 40 miliar oleh Achsanul Qosasi menjadi pertimbangan meringankan dalam vonis terhadap Anggota III nonaktif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tersebut.
Hal ini disampaikan Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri saat membacakan pertimbangan hukuman 2,5 tahun penjara terhadap Achsanul dalam perkara dugaan suap korupsi terkait proyek penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G Kementrian Kominfo.
“Terdakwa telah mengembalikan keseluruhan uang yang telah diterima secara tidak sah sejumlah USD 2.640 juta yang setara dengan Rp 40 miliar,” kata Hakim Fahzal dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/6/2024).
Hakim melanjutkan, sikap Achsanul yang sopan, tidak mempersulit jalannya sidang, dan belum pernah terjerat proses hukum juga jadi pertimbangan yang meringankan dalam vonis terhadap Achsanul.
Lebih rendah dari tuntutan JPU
Hukuman 2,5 tahun penjara tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni 5 tahun penjara.
Selain pidana badan, Achsanul juga dijatuhi pidana denda sebesar 250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.
Presiden klub sepak bola Madura United itu dinilai melanggar Pasal 11 jo Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan alternatif ketiga.
Dalam kasus ini, Achsanul dinyatakan terbukti menerima uang 2,6 juta dollar Amerika Serikat atau setara Rp 40 miliar dari Direktur Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama.
Uang yang diberikan Windi Purnama berasal dari Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak.
Galumbang memberikan uang untuk Achsanul berdasarkan perintah dari Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti),Anang Achmad Latif.
Uang tersebut diberikan supaya pemeriksaan pekerjaan BTS 4G 2021 yang dilaksanakan oleh Bakti mendapatkan hasil wajar tanpa pengecualian (WTP).
Selain itu, uang pelicin puluhan miliar ini diberikan supaya BPK tidak menemukan kerugian negara dalam pelaksaan proyek BTS 4G yang dilaksanakan pada 2021.
Sosok Hakim Fahzal Hendri
| KRONOLOGI Alex Iskandar Ayah Tiri Bunuh Alvaro Akhiri Hidup, Permisi ke Toilet Alasan Sudah Ngompol |
|
|---|
| MOMEN Alex Iskandar Akhiri Hidup Setelah Akui Bunuh Anak Tirinya Alvaro, Akui Perbuatan ke Polisi |
|
|---|
| KELAKUAN NAF Setelah Bunuh Janda Tua Gegara Ditagih Utang, Posting di Kafe, Dikenal Suka Foya-Foya |
|
|---|
| POLISI Sita Pakaian AKBP Basuki dan Levi di Kos, Barang Bukti Ungkap Penyebab Kematian Dosen Untag |
|
|---|
| KASUS KEMATIAN Bocah RAF Diduga Dianiaya Ibu Tiri, Ayah Sebut Jatuh Kamar Mandi, Ibu Kandung Curiga |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/SOSOK-Hakim-Fahzal-Hendri-yang-Vonis-Ringan-Penjara-Achsanul-Qosasi.jpg)