Kasus Vina Cirebon

TERKUAK Hasil Pemeriksaan Iptu Rudiana oleh Propam,Mantan Wakapolri Ungkap Kejanggalan di Kasus Vina

Terkuak hasil pemeriksaan Iptu Rudiana setelah tercipum kejangalan di kasus Vina Cirebon. Iptu Rudiana dilaporkan ke Polres Cirebon

|
Editor: Salomo Tarigan
HO
Ayah Eky, Iptu Rudiana dan Mantan Wakapolri Komjen Pol. (Purn.) Oegroseno 

TRIBUN-MEDAN.com - Terkuak hasil pemeriksaan Iptu Rudiana setelah tercipum kejangalan di kasus Vina Cirebon.

Divisi Propam Polri tenyata sudah memeriksa Iptu Rudiana, ayah dari korban Muhammad Rizky (16) alias Eky atau pacar dari Vina Cirebon.


"Terus ada Iptu Rudiana sebagai ayah korban, semuanya sudah diperiksa oleh Propam maupun dari Itwasum," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (19/6/2024).


Sandi mengatakan hasil pemeriksaan, Iptu Rudiana sudah melakukan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga tidak ada pelanggaran.


"Dan sampai dengan saat ini semuanya sesuai dengan ketentuan," kata dia.


Sandi mengingatkan agar masyarakat tidak berspekulasi tanpa adanya bukti-bukti yang kuat di dalam kasus ini.


"Tapi yang jelas bahwa sekali lagi penyidik melaksanakan pemeriksaan berdasarkan alat bukti yang didapatkan, baik itu keterangan saksi maupun alat bukti lainnya," tutur dia.


Sebelumnya, keterlibatan Iptu Rudiana dalam proses penyelidikan kasus pembunuhan Vina dan Eki 8 tahun lalu dianggap janggal.


Pada tahun 2016, Iptu Rudiana yang juga ayah Eki menjabat sebagai Kanit Narkoba di Polresta Cirebon.


Seharusnya proses penyelidikan dilakukan oleh personel reserse kriminal (reskrim).

Kejanggalan saat Liga Akbar Beber Peran Iptu Rudiana


Mantan Wakapolri Komjen Pol. (Purn.) Oegroseno mengatakan kejanggalan peran Iptu Rudiana terungkap setelah Liga Akbar mengaku diinterogasi empat mata.


Liga Akbar diberi pertanyaan oleh Iptu Rudiana di dalam mobil tentang kronologi hingga pakaian yang dikenakan korban.


"Padahal untuk menunjukkan pakaian, helm dan sepeda motor milik Eky, hanya bapaknya (Iptu Rudiana) bisa kenapa harus mengajak Liga Akbar," ungkapnya, Minggu (16/6/2024), dikutip dari TribunJakarta.com.


Kejanggalan kedua adalah Liga Akbar dibawa ke tempat penyidik.


Menurutnya, proses pemeriksaan Liga Akbar tanpa surat panggilan atau surat perintah.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved