Polda Sumut
Penjelasan Polda Sumut Terkait Pemajangan Foto yang PTDH: Mempertegas 15 Orang Itu Bukan Lagi Polisi
Pemajangan photo 15 mantan personel Polrestabes Medan di papan pengumuman gedung Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polrestabes Medan
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN-Pemajangan photo 15 mantan personel Polrestabes Medan di papan pengumuman gedung Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polrestabes Medan beberapa waktu lalu dilakukan adalah untuk kepentingan internal.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi SH SIK mengatakan tujuan pemasangan foto tersebut oleh Provam Polrestabes Medan menunjukkan ketegasan Polri menegakan kode etik.
"Tujuan awal Propam Polrestabes Medan memasang photo-photo mereka untuk kepentingan internal, sekaligus mengingatkan kepada anggota lain agar tak melakukan perbuatan yang merusak citra polri,"ujar Kombes Pol Hadi di Medan, Kamis (20/6/2024).
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, mereka bukan masuk ke dalam daftar pencarian orang, melainkan sudah diberhentikan dari Polri.
Kepada 15 orang tersebut diberlakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena melakukan berbagai pelanggaran kode etik profesi Polri.
Oleh karenanya, tujuan lain pemasangan photo ke-15 orang ini agar ketika ada masyarakat yang melapor sebagai korban atas perbuatannya, sehingga diketahui para yang bersangkutan bukan lagi anggota Polri.
"Dan jika ada laporan masyarakat terkait 15 orang ini mengaku-ngaku polisi, agar dipertegas mereka bukan Polisi,"ujarnya.
Lebih lanjut, Kombes Hadi menjelaskan, ke-15 orang itu bukan DPO, melainkan sudah diberlskuksn PTDH terkait berbagai pelanggaran kode etik profesi Polri yang dilakukan.
"Pelanggarannya adalah indisipliner atau desersi dan Pengguna Narkoba hasil berdasarkan sidang diputus Pemecatan (PTDH),"kata Hadi.
Dalam proses Pemecatan itu, bahkan ada beberapa org yang melakukan tindak pidana sudah diproses hukum dan diantaranya sudah diputus pengadilan.
Pelanggaran-pelanggaran ndisipliner/disersi yang merka lakukan tercatat ada pada tahun 2018, 2019, 2020, 2021.
Ada yang meninggalkan tugas selama 30 hari, 40 hari, 48 hari, 50 hari 60 hari bahkan 86 hari) dan kesemuanya telah di proses serta telah disidang KKEP, putusannya Pecat/PTDH.
"Oleh karenanya foto mereka dipampang untuk peringatan keras kepada yang lain sebagai bukti komitmen Polri menegakkan kode etik,"terang Kombes Hadi.
Lebih lanjut, Kombes Hadi menegaskan bahwa polisi terbuka dan transparansi terkait pelanggaran kode etik Polri, sebagaimana yang dilakukan para yang bersangkutan.
"Kalau yang salah kita nyatakan salah dengan tindakan hukum yang dilakukan, baik itu hukum peradilan sipilnya maupun sanksi yang ada di kedinasan, mulai dari PTDH ataupun yang lainnya, jadi semangatnya harus dilihat seperti itu,"ungkap Mantan Kapolres Biak Polda Papua ini.(jun-tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kabid-Humas-Polda-Sumut-Kombes-Hadi-Wahyudi-saat-diwawancarai-tribun.jpg)