Narkoba
Jual Ganja di Pasar Lama, Seorang Ibu Rumah Tangga di Berastagi Diciduk Satreskoba Polres Tanah Karo
Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Tanah Karo kembali berhasil mengamankan seorang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba
Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Tanah Karo kembali berhasil mengamankan seorang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba. Kali ini, pelaku yang diamankan merupakan seorang ibu rumah tangga warga Berastagi berinisial SWT.
Kasat Narkoba Polres Tanah Karo AKP Henry D Tobing, menjelaskan pelaku diamankan di kawasan pusat pasar Berastagi. Saat diamankan, pelaku berusia 47 tahun tersebut diduga sedang menunggu pembeli.
"Berawal dari informasi masyarakat, pelaku ini sedang menjual narkotika jenis ganja di Berastagi, tepatnya di Pajak Lama. Atas informasi ini, langsung kita turunkan personel untuk penyelidikan hingga akhirnya melakukan penangkapan," ujar Henry, Kamis (20/6/2024).
Setelah diamankan, selanjutnya personel Satreskoba Polres Tanah Karo langsung menggeledah barang bawaan pelaku. Dari tangan pelaku, diamankan narkotika jenis ganja sebanyak delapan paket.
"Barang bukti yang kita temukan dari pelaku, berupa narkotika jenis ganja siap edar seberat 8,73 gram," ungkapnya.
Dari penangkapan ini, selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Tanah Karo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku akan dipersangkakan dengan pasal pasal 114 ayat (1), Pasal 111 Ayat (1) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara.
(mns/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Pria yang Bawa 10 Kg Sabu Diamankan Satres Narkoba Polres Batubara |
|
|---|
| Emak-emak di Batubara Ditangkap saat Jual Sabusabu, Sempat Lemparkan Barang Bukti ke Baju Temannya |
|
|---|
| Warga Medan Diringkus Polisi di Binjai saat Antarkan Sabu 4,83 gram |
|
|---|
| Pria di Dairi Ditangkap saat Pulang Membeli Narkoba Seharga Rp 900 Ribu |
|
|---|
| Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 30 Kg Sabu-sabu di Laut Belawan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Pelaku-penyalahgunaan-narkoba-beserta-barang-bukti-ganja-di-Berastagi_.jpg)