Berita Viral
Hotman Paris Dituding Terima Rp7 M dari Bupati Cirebon, Pengacara Vina Kasih Rp70 M Jika Ada Bukti
Hotman Paris disebut menerima kucuran dana dari Bupati Cirebon sebesar Rp7 miliar untuk bungkam kasus Vina.
"Fitnahan manusia hina sesama pesaing pilkada, ha ha kerasukan dia? Kok tau 7 m? Yang bisa buktikan Hotman kasih hadiah Rp70 miliar," terang Hotman Paris.
"Persaingan pilkada! Para monyong! Hadiah Rp70 miliar bagi yg bisa buktikan! Ayok para juru kampanye cuma dapat uang kecil! Ini hadiah 70 miliar rupiah tunai! Hotman bukan seperti Mr Bi**hi bayar s*x dgn Jaminan Ktp dan Aspri di suruh Ngoc ….k," ujar Hotman Paris di unggahan lainnya.
Baca juga: PECAH Tangis Ruben Onsu saat Ucap Pesan ke Sarwendah dan Betrand, Sadar Diri Bukan Lelaki Gagah
Hotman pun menyentil akun Instagram @bjorkanisme yang telah menyebarkan isu hoax untuk menaikan followers.
"Ada Akun murah buat postingan Hoax demi kejar naik follower dgn muka kayak sakit jiwa," papar Hotman Paris.
Seperti diketahui, Hotman Paris saat ini tengah disibukan menangani kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Hotman Paris dan mantan bupati Cirebon HJ Wahyu Tjiptaningsih SE MSI sempat muncul bersama memberikan klarifikasi terkait tudingan anak kandungnya terlibat dalam pembunuhan Vina Cirebon pada 2016 silam.
HJ Wahyu Tjiptaningsih juga mantan wakil bupati Cirebon periode 2019 - 2024 membantah tegas tudingan yang ramai dialamatkan publik kepada salah satu putranya.
Hotman Paris Curiga Soal 7 Terpidana Kasus Vina Dipindah ke Lapas Berbeda
Hotman Paris curiga soal 7 terpidana kasus Vina dipindah ke lapas berbeda.
Menurutnya hal itu akan mempengaruhi mental para terpidana.
Di sisi lain, pemindahan para terpidana ini bisa menguntungkan penyidik.
Kuasa Hukum Vina, Hotman Paris mengaku keberatan dengan dipindahkannya 7 terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky ke lembaga pemasyarakatan (lapas) berbeda di Bandung.
Baca juga: Upacara Sipaha Lima bagi Parmalim Dilakukan setiap Tahunnya: Ucapan Syukur atas Hasil Panen
Diketahui mereka dipindahkan ke tiga lapas berbeda.
Narapidana bernama Sudirman bin Suratno dipindah ke Lapas Kelas II A Banceuy.
Selanjutnya, dua narapidana lainnya atas nama Jaya bin Sabdul dan Eko Ramadhani alias Koplak bin Kosim ke Lapas II A Narkotika Bandung.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Hotman-Paris-Dituding-Terima-Rp7-M-dari-Bupati-Cirebon-Pengacara-Vina-Kasih-Rp70-M-Jika-Ada-Bukti.jpg)