Sumut Memilih

Bawaslu Ingatkan Caleg Tak Kampanye Jelang Pemungutan Suara Ulang di Sumut

Aswin mengatakan pihaknya telah melakukan monitor pada dua daerah yang bakal mengelar PSU di Kabupaten Samosir dan Nias Selatan pada 29 Juni mendatang

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
HO
Ketua Bawaslu Sumut Aswin Diapari Lubis saat diwawancarai. 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengingatkan agar calon anggota legislatif tidak melakukan kampanye menjelang pemungutan suara ulang (PSU) di 9 tempat pemungutan suara di Sumut. 

Ketua Bawaslu Sumut Aswin Diapari Lubis menyatakan, sesuai aturan yang ada pelaksanaan PSU berlangsung tanpa dilakukan kampanye. 

"PSU berlangsung tanpa ada kampanye. Itu sesuai PKPU jadi kami ingatkan tak ada caleg yang berkampanye," kata Aswin kepada tribun-medan, Rabu (19/6/2024). 

Aswin mengatakan pihaknya telah melakukan monitor pada dua daerah yang bakal mengelar PSU di Kabupaten Samosir dan Nias Selatan pada 29 Juni mendatang. 

Bawaslu sebut dia telah meminta Bawaslu di sana untuk melakukan monitoring pelanggaran pemilu termasuk politik uang. 

"Kami sudah tinjau lokasi PSU dan meminta agar Bawaslu mengawasi betul bagaimana pelaksanaannya. Termasuk bagaimana politik uang ini harus kita awasi betul," kata Aswin. 

Sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan 9 TPS di Sumut untuk melakukan pemilihan ulang. 

Pemungutan suara ulang di Sumut digelar pada Sabtu 29 Juni 2024.

Ada pun dua kabupaten yang melakukan PSU seperti TPS 12 Desa Pardomuan I, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir.

Selain itu 8 TPS berada di Kabupaten Nias Selatan seperti, TPS 1 Desa Silina, TPS 1 Desa Silina Baru, TPS 1 Desa Gobo, TPS 2 Desa Gobo. 

Kemudian TPS 1 Desa Gobo Baru, TPS 2 Desa Gobo Baru, TPS 1 Desa Gondia dan TPS 1 Desa Maura. 

(cr17/tribun-medan.com) 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved