Berita Viral

KASUS Tewasnya Bos Rental Mobil BH: Sudah 13 Tersangka, Konten Kreator Teyeng Wakatobi Diperiksa

Selain 13 tersangka, konten kreator sekaligus Selebgram asal Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Teyeng Wakatobi juga terancam UU ITE.

Editor: AbdiTumanggor
KOLASE/TRIBUN MEDAN
Teyeng Wakatobi Diperiksa Polisi 

TRIBUN-MEDAN.COM - Para tersangka pengeroyokan bos rental mobil dari Jakarta, Burhanis (52), sudah mencapai 13 orang.

Adapun yang ke 13 tersangka ialah Berinisial EN (51), BC (37), dan AG (35). Berinisial STM (35), AK (46), SA (60), SU (63), NS (29), SHD (39), dan berinisial S (35), AK (48), SA (60), dan SUN (63).

Selain 13 tersangka, konten kreator sekaligus Selebgram asal Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Teyeng Wakatobi juga terancam UU ITE.

Pasalnya, ia membuat konten kontroversial di lokasi pembakaran mobil milik bos rental asal Jakarta, BH (52) di Desa Sumbersoko, Kamis (6/6/2024).

Dalam video itu, Teyeng Wakatobi seolah-olah mendukung aksi massa Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo yang menghajar BH (53) dan ketiga rekannya. 

”Kita kasih paham buat orang yang kurang paham. Kita hajar orang-orang yang kurang ajar. Sukolilo bos. Jangan main-main di sini,” kata Teyeng Wakatobi sambil menggerakkan tangannya di leher.

Konten itu kemudian dibagikan di akun media sosial dan yang memancing amarah publik.

Ia pun menghapus konten tersebut sekaligus menghapus sejumlah akunnya di media sosial.

Namun, sebelum dihapus, video provokasinya sudah keburu tersebut dan direpost oleh netizen.

Teyeng Wakatobi pun menjadi bulan-bulanan oleh warganet.

Usai video tersebut beredar, pihak kepolisian pun memeriksa Teyeng Wakatobi.

Teyeng diperiksa atas kasus dugaan ujaran kebencian dalam kontennya.

Ia pun terancam dijerat dengan UU ITE.

”Sudah diperiksa, kaitannya UU ITE terkait ujaran kebencian,” ujar Kabidhumas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Stefanus Satake Bayu, Senin (17/6/2024).

Namun, lanjut Satake, Teyeng masih berstatus sebagai saksi dalam kasus unggahan videonya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved