Berita Viral
PENGAKUAN ES Karyawati Pabrik yang Maling 143 HP di Batam, Terjerat Pinjol dan Utang Koperasi
ES mengaku tindakan itu dilakukan lantaran dirinya terjerat utang ratusan juga di pinjaman online (pinjol) dan koperasi.
TRIBUN-MEDAN.com - Inilah pengakuan ES karyawati pabrik yang maling 143 HP di Batam.
ES mengaku terjerat pinjol dan utang di koperasi.
ES (24), salah satu oknum karyawan di Batam mencuri 143 unit ponsel yang baru saja selesai diproduksi dari perusahaan elektronik tempatnya bekerja, PT Sat Nusapersada (TBK) Batam .
Baca juga: Mantan Pelatih Timnas Indonesia, Nil Maizar Resmi Menukangi PSMS Medan di Liga 2 2024-2025
Dikutip Tribun-medan.com dari Kompas.com, ES mengaku tindakan itu dilakukan lantaran dirinya terjerat utang ratusan juga di pinjaman online (pinjol) dan koperasi.
"Utang di pinjol Rp 100 juta, di koperasi Rp 50 juta. Ponsel curian itu saya jual untuk bayar utang," sebut ES saat ditemui di Polresta Barelang, Sabtu (15/6/2024).
Menurutnya, uang pinjaman dari kedua tempat tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Aksi pencurian tersebut pertama kali dilakukan oleh ES pada Sabtu (18/5/2024).
Dalam memuluskan aksinya, ES sempat memindahkan ponsel curian ke beberapa lokasi berbeda.
Semua ponsel curian disimpan di tempat tertentu sebelum ES meninggalkan lokasi pabrik.
"Ambil dari mesin produksi, saya kebetulan bagian akhir. Saya ambil satu unit dari satu mesin setiap hari, kemudian saya pindahkan dulu ke rak khusus. Kemudian simpan di ruangan, sebelum saya pindahkan lagi ke ruang lain, hingga saya bawa ke kamar kecil untuk disimpan biar enggak kena periksa," lanjut dia.
Adapun ponsel curian ini dijual dari harga beragam mulai dari Rp 1,5 juta sampai Rp 2 juta, bergantung kepada kapasitas memori ponsel Android yang dicuri pelaku.
Baca juga: Mantan Pelatih Timnas Indonesia, Nil Maizar Resmi Menukangi PSMS Medan di Liga 2 2024-2025
"Saya jualnya ke teman dan ada juga teman yang cari pembeli. Sudah terjual 134 unit," papar dia.
Dijual di Medsos
Satreskrim Polresta Barelang mengamankan seorang karyawan PT Sat Nusapersada, berinisial ES (24) yang diduga melakukan pencurian ratusan handphone di perusahaan tersebut.
Baca juga: Pilkada Jakarta Memanas, Ridwan Kamil Dikabarkan Akan Berpasangan Dengan Kaesang Pangarep
Kanit Tipiter Polresta Barelang, Iptu Dodi Setiawan menyampaikan kasus tersebut terungkap setelah adanya laporan dari pihak managemen perusahaan.
"Kami selidiki bahwa adanya laporan itu, kita lakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di perusahaan tempatnya bekerja," ujar Doddi, Jumat (14/6/2024).
Ia melanjutkan, pengungkapan tersebut bermula pada 29 Mei 2024, dimana salah seorang karyawan membeli ponsel jenis Xiaomi dari Facebook.
Selanjutnya, karyawan tersebut kemudian mendaftarkannya ke perusahaan. Namun, saat dilakukan pendaftaran ponsel tersebut gagal.
Hingga pada akhirnya diketahui, ponsel tersebut milik perusahaan yang belum dipacking atau yang akan dipasarkan.
"Pihak perusahaan kemudian mengetahui kalau ponsel yang baru diproduksi dan belum dipasarkan sudah dijual," tambahnya.
Akibatnya, PT Sat Nusapersada mengalami kerugian senilai total lebih kurang Rp 550 juta dari 143 unit handphone yang dicuri.
Pencurian ini dilakukan pelaku dalam kurun waktu 8 hari, yakni dari tanggal 21-29 Mei 2024.
Baca juga: TAMPANG Duda Bertahun-tahun Lakukan Cat Calling, Dilabrak Korban di Jalanan, Geram Pernah Diikuti
Selipkan di Baju
ES mencuri 143 HP yang baru selesai dirakit di tempatnya bekerja yang merupakan perusahaan perakit barang elektronik terbesar di Batam, Kepulauan Riau.
"Pelaku memanfaatkan posisinya di bagian PRO. Ini bagian yang melakukan pemeriksaan akhir setelah dirakit. Dari setiap tenant yang dia periksa, pelaku akan menyelipkan unit HP yang sudah diincar ke baju kerjanya," terang Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol R. Moch Dwi Rhamadhanto melalui sambungan telepon, Sabtu (15/6/2024).
Setelah menyelipkan HP di baju kerjanya, pelaku kemudian menuju kamar kecil guna memindahkan handphone ke tempat yang lebih aman.
Baca juga: Koalisi Indonesia Maju Akhirnya Sepakat Dukung Ridwan Kamil Maju Pemilihan Gubernur Jakarta
Hal ini dilakukan guna menghindari pemeriksaan akhir bagi pekerja sebelum meninggalkan perusahaan.
Peristiwa ini terungkap setelah managemen perusahaan melaporkan kehilangan 143 unit handphone berdasarkan hasil audit.
Dari audit yang dilakukan, ditemukan ada 143 packing handphone yang tidak memiliki isi sesuai dengan data milik perusahaan.
Kecurigaan perusahaan sendiri berawal dari salah satu karyawan baru yang tidak bisa mendaftarkan handphone miliknya.
Baca juga: Fans Man United Full Senyum, Ten Hag Potensi Dihadiahi Bek Bintang, Eks Anak Asuh di Ajax
Setelah melakukan pemeriksaan IMEI, perusahaan menemukan bahwa handphone tersebut masih terdaftar atas nama perusaahan serta masih berstatus belum diantar ke konsumen.
"Pemilik handphone mengaku baru saja membeli dari salah satu akun jual beli di Facebook. Dari sini petugas kemudian mengembangkan penyelidikan, dibantu dengan data dari perusahaan dan pantauan CCTV. Selama beberapa hari, pelaku ini terpantau memiliki kebiasaan aneh," paparnya.
Dari akun jual beli ini, petugas Kepolisian turut mengamankan dua pelaku lain berinisial DK dan J yang juga merupakan komplotan pelaku ES. Kedua pelaku ini bertugas menjual barang curian dengan harga miring.
"Karena tidak memiliki packing dan garansi, mereka menjual unit HP dengan harga miring di medsos," jelasnya.
Baca juga: Pilkada Jakarta Memanas, Ridwan Kamil Dikabarkan Akan Berpasangan Dengan Kaesang Pangarep
Setelah dilakukan pengembangan, polisi turut menangkap 2 penadah ponsel, yakni D dan S.
Polisi juga turut mengamankan juga D dan S. Dimana D bertugas membantu pelaku menjual ponsel, sedangkan S menampung beberapa unit ponsel curian tersebut.
Akibat perbuatannya, pelaku ES dijerat Pasal 374 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 jo Pasal 64 KUHP Tentang Penggelapan dalam Jabatan dengan ancaman 5 tahun penjara.
Sedangkan 2 pelaku lainnya dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadah dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Profil PT Sat Nusapersada Batam
PT Sat Nusapersada Tbk yang beralamat di Jalan Pelita VI, Lubuk Baja, Batam, Kepri
Dilansir dari TribunBatam.com, Satnusa sebagai perusahaan manufaktur berteknologi tinggi yang telah memproduksi berbagai produk unggulan seperti Smartphone berteknologi 5G, perangkat Smart home dan Internet of things.
Adapun handphone 5G adalah untuk Asus dan Xiaomi dan masing-masing memiliki 3 model.
PT Sat Nusapersada Tbk memulai usahanya sebagai pemasok papan sirkuit cetak (PCB), merakit bagian mekanik dan perakitan komponen elektronik.
Saat ini PT Sat Nusapersada Tbk menjadi produsen elektronik yang pertama dan satu-satunya perusahaan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia pada bulan November 2007.
PT Sat Nusapersada Tbk memiliki 11 pabrik dan dua anak perusahaan di Pulau Batam.
(*/tribun-medan.com)
Baca juga: NASIB Jumari Akbar, Ngamuk dan Rusak Pintu Rumah Guru Gara-gara Cintak Ditolak, Kini Ditangkap
Baca juga: Komplotan Pencuri yang Maling di SMK Negeri Onan Ganjang Ditangkap, Semua Pelaku Masih Pelajar
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/TAMPANG-ES-Karyawati-Curi-143-HP-Selama-8-Hari-Lalu-Dijual-di-Medsos-Perusahaan-Rugi-Ratusan-Juta.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.