Berita Viral

TAMPANG ES, Karyawati Curi 143 HP Selama 8 Hari Lalu Dijual di Medsos, Perusahaan Rugi Ratusan Juta

Hingga pada akhirnya diketahui, ponsel tersebut milik perusahaan yang belum dipacking atau yang akan dipasarkan.

|
Kompas/TribunBatam.com
TAMPANG ES, Karyawati Curi 143 HP Selama 8 Hari Lalu Dijual di Medsos, Perusahaan Rugi Ratusan Juta. ES mencuri ratusan hape dari tempatnya bekerja PT Sat Nusapersada (TBK) Batam, perusahaan perakit elektronik yang sudah menjual saham di Bursa Efek Indonesia. 

TRIBUN-MEDAN.com - Inilah tampang ES, karyawati curi 143 HP selama 8 hari lalu dijual di medsos.

Perusahaan pun dibuat rugi ratusan juta karena ulah ES.

Satreskrim Polresta Barelang mengamankan seorang karyawan PT Sat Nusapersada, berinisial ES (24) yang diduga melakukan pencurian ratusan handphone di perusahaan tersebut.

Baca juga: Pilkada Jakarta Memanas, Ridwan Kamil Dikabarkan Akan Berpasangan Dengan Kaesang Pangarep

Kanit Tipiter Polresta Barelang, Iptu Dodi Setiawan menyampaikan kasus tersebut terungkap setelah adanya laporan dari pihak managemen perusahaan.

"Kami selidiki bahwa adanya laporan itu, kita lakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di perusahaan tempatnya bekerja," ujar Doddi, Jumat (14/6/2024).

Ia melanjutkan, pengungkapan tersebut bermula pada 29 Mei 2024, dimana salah seorang karyawan membeli ponsel jenis Xiaomi dari Facebook.

Selanjutnya, karyawan tersebut kemudian mendaftarkannya ke perusahaan.

Namun, saat dilakukan pendaftaran ponsel tersebut gagal.

TAMPANG ES, Karyawati Curi 143 HP Selama 8 Hari Lalu Dijual di Medsos, Perusahaan Rugi Ratusan Juta
TAMPANG ES, Karyawati Curi 143 HP Selama 8 Hari Lalu Dijual di Medsos, Perusahaan Rugi Ratusan Juta

Hingga pada akhirnya diketahui, ponsel tersebut milik perusahaan yang belum dipacking atau yang akan dipasarkan.

"Pihak perusahaan kemudian mengetahui kalau ponsel yang baru diproduksi dan belum dipasarkan sudah dijual," tambahnya.

Akibatnya, PT Sat Nusapersada mengalami kerugian senilai total lebih kurang Rp 550 juta dari 143 unit handphone yang dicuri.

Pencurian ini dilakukan pelaku dalam kurun waktu 8 hari, yakni dari tanggal 21-29 Mei 2024.

Baca juga: TAMPANG Duda Bertahun-tahun Lakukan Cat Calling, Dilabrak Korban di Jalanan, Geram Pernah Diikuti

Selipkan di Baju

ES mencuri 143 HP yang baru selesai dirakit di tempatnya bekerja yang merupakan perusahaan perakit barang elektronik terbesar di Batam, Kepulauan Riau.

"Pelaku memanfaatkan posisinya di bagian PRO. Ini bagian yang melakukan pemeriksaan akhir setelah dirakit. Dari setiap tenant yang dia periksa, pelaku akan menyelipkan unit HP yang sudah diincar ke baju kerjanya," terang Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol R. Moch Dwi Rhamadhanto melalui sambungan telepon, Sabtu (15/6/2024).

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved