Breaking News

Pilkada 2024

Sekda Tasikmalaya Ivan Dicksan Diduga Langgar Netralitas, Ambil Formulir tapi Tak Mengundurkan Diri

Sekda Kota Tasikmalaya sekaligus Kandidat Wali Kota Tasikmalaya, Ivan Dicksan, menyebut bahwa dirinya belum megetahui isi surat tersebut.

Editor: Satia
Istimewa
Sekda Kota Tasikmalaya Ivan Dicksan 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN -Sekretaris Daerah (Sekda) Tasikmalaya, Ivan Dicksan diduga melanggar netralitas ASN oleh Bawaslu lantaran beraktivitas politik untuk Pilkada 2024

Dalam temuannya, Ivan Dicksan mengambil dan mengembalikan formulir penjaringan bakal calon Wali Kota Tasikmalaya di sekretariat partai.

Kemudia, menghadiri undangan DPW PPP Jawa Barat atas dasar undangan sebagai calon Wali Kota Tasikmalaya, serta beredarnya spanduk Ivan Dicksan dengan logo partai.

Akibatnya, Bawaslu melayangka surat rekomendasi ke Komisi ASN pada Senin (10/6/2024) lalu.

Baca juga: PENAMPAKAN SAPI KURBAN Milik Jokowi di Sumut, Berasal dari Binjai, Berat 860 Kg Harga Rp 90 Juta!

Saat dikonfirmasi, Sekda Kota Tasikmalaya sekaligus Kandidat Wali Kota Tasikmalaya, Ivan Dicksan, menyebut bahwa dirinya belum megetahui isi surat tersebut.

"Saya belum tahu isi surat rekomendasinya, tapi saya hari Sabtu lalu memang diundang untuk klarifikasi ke Bawaslu," kata Ivan Dicksan melalui pesan singkat.

Ivan juga membenarkan pernyataan Bawaslu Kota Tasikmalaya yang menyebut dirinya sudah berupaya untuk mengajukam cuti.

"Sudah (mengajukan cuti) sebelum Pak Pj Wali Kota berangkat ibadah haji, sekarang masih berproses, berkasnya sudah di BKN Pusat," jelas dia.

Baca juga: UPDATE Bursa Transfer Liga Inggris, Elkan Baggott Potensi Dibuang Ipswich Town

Bawaslu Kota Tasikmalaya sendiri juga mencatat bahwa pengajuan cuti yang pertama dilakukan pada tanggal 25 April 2024 lalu namun ditolak, sedang pengajuan cuti yang kedua dilakukan pada 31 Mei 2024 lalu.

"Pada prinsipnya, saya berusaha patuh pada aturan. Tentunya dengan pengajuan cuti di luar tanggungan negara, itu sebagai bentuk saya mematuhi aturan," ujarnya.

Akan tetapi, tambah Ivan, pengajuan cuti membutuhkan waktu dan proses yang tidak sebentar, sedangkan konstelasi politik tetap bergulir dan menuntut untuk terus dijajagi.

Ia juga berusaha mematuhi aturan, hanya saja menurutnya proses di partai juga ada jadwalnya.

"Mau tidak mau harus diikuti juga, kalau tidak nanti saya ketinggalan," kata Ivan.

Baca juga: Diminta Sumpah Pocong, Linda Tantang Balik Pengacara Kasus Vina Untuk Sumpah Genderuwo: Aku Berani!

Sebelumnya, Bawaslu Kota Tasikmalaya diketahui mengundang Sekda Ivan Dicksan untuk melakukan klarifikasi terkait temuan pihaknya di lapangan, Sabtu (9/6/2024). 

Ketua Bawaslu Kota Tasikmalaya, Zaki Pratama Sauri, mengatakan bawha sejumlah temuan tersebut dinilai sebagai dugaan pelanggara netralitas ASN atas Ivan Dicksan yang saat ini masih menjabat sebagai Sekda Kota Tasikmalaya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved