Kuasa Hukum Pastikan Kasus Dugaan Pidana Karya Elly Berakhir Damai
Telah dilakukan perdamaian terhadap klien kami selaku terlapor yang statusnya saat ini sebagai tersangka
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Andreas Marojahan Sinaga SH selaku kuasa hukum dari Karya Elly memastikan dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan kliennya sudah tuntas dan berakhir damai.
Seperti diberitakan Tribun-medan.com pada Kamis, 20 September 2018 pukul 21.40 WIB, Karya Elly dilaporkan oleh Kwik Sam Ho ke Mapolrestabes Medan dengan surat laporan Nomor: STPL/326/11/2018/SPKT Restabes Medan, Jumat 23 Februari lalu.
Atas dasar laporan itu, Unit Ekonomi Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polrestabes Medan melakukan penangkapan terhadap Karya Elly di Tangerang, Selasa (18/9/2018) malam.
“Bahwa benar klien kami dilaporkan atas dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan atau 372 KUHPidana sebagaimana dalam Laporan Polisi No. LP.326/II/2018/SPKT tertanggal 23 Februari 2018 an. Pelapor Dharwan Wijaya alias Kwik Sam Ho dimana atas laporan tersebut Klien Kami telah ditetapkan sebagai Tersangka yang selanjutnya menjalani penahanan selama 1 (satu) hari dikarenakan penyidik dari unit Reskrim Polrestabes Medan mengalami keragu-raguan maka klien kami dilepaskan kembali,” ujar Andreas Marojahan Sinaga kepada Tribun melalui WhatsApp, Jumat (14/06/2024).
Dijelaskan Andreas, rangkaian proses hukum yang dialami kliennya sudah pada tahap pelimpahan berkas dari penyidik ke Kejaksaan Negeri Medan (Tahap 1) sesuai Surat Pengiriman Kembali Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor : B/387/11/ RES.1.11,/2019/Reskrim tanggal 25 Februari 2019.
“Bahwa pelimpahan berkas perkara dari penyidik kepada penuntut umum dilakukan pada 2019 atau sudah terjadi lebih kurang lima tahun lamanya. Berdasarkan informasi yang kami terima bahwa berkas yang dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Medan telah dikembalikan ke Penyidik Unit Reskrim Polrestabes Medan,” lanjutnya.
Andreas menjelaskan, terkait Laporan Polisi Nomor : LP/326/II/2018/SPKT tanggal 23 Februari 2018 atas nama pelapor Dharwan Wijaya alias Kwik Sam Ho telah dilakukan perdamaian.
“Telah dilakukan perdamaian terhadap klien kami selaku terlapor yang statusnya saat ini sebagai tersangka sebagaimana dalam Surat Kuasa Mencabut Laporan Polisi tertanggal 10 April 2019 dan Surat Kesepakatan Perdamaian tertanggal 10 April 2019,” paparnya.
“Sebagaimana tentang hapusnya kewenangan penuntutan pidana karena daluwarsa yang diatur dalam Pasal 78 ayat (3) KUHP jelas menyebutkan bahwa "mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana penjara lebih dari tiga tahun, sesudah dua belas tahun". Dimana tindak pidana yang dilaporkan tersebut terjadi pada tahun 2010,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, Unit Ekonomi Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polrestabes Medan mengamankan Karya Elly atas dugaan penipuan dan penggelapan, yang dilaporkan Kwik Sam Ho melalui kuasa hukumnya saat itu yakni Asmaiyani SH MH.
Peristiwa ini bermula awal Agustus 2011. Karya Elly meminta bantuan Kwik Sam Ho untuk membayarkan uang pembelian rumah untuk saudaranya sebesar Rp 275 juta.
Permintaan itu, dipenuhi Kwik Sam Ho dan membayarkan uang Rp 275 juta pada 16 Agustus 2011 untuk rumah saudara Karya Elly seperti permintaan sebelumnya.
Kemudian, pada 2012, antara pelapor dan terlapor menjalin usaha bersamayakni merenovasi gudang. Biaya yang terbilang besar ditanggulangi Karya Elly sedangkan biaya yang kecil dilunasi Kwik Sam Ho.
Tak lama berselang, Karya Elly mengatakan bahwa ada seseorang yang ingin membeli gudang tersebut. Mendengar itu, Kwik Sam Ho/Dharwan Widjaj menyetujui dengan kesepakatan jika sudah terjual dana dibagi dua dengan berhitung pengeluaran renovasi gudang.
Setelah gudang terjual, Karya Elly memberikan uang Rp275 kepada Kwik Sam Ho. Kwik Sam Ho lantas menanyakan uang tersebut apakah pembagian penjualan gudang atau pembayaran uang rumah.
Karya Elly menyatakan uang tersebut untuk rumah dan pembagian penjualan gudang. Kwik Sam Ho yang merasa dirugikan lantas menempuh jalur hukum. Kwik Sam Ho mengaku merugi Rp 305 juta, terdiri dari uang pembayaran rumah Rp 275 juta ditambah renovasi gudang. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Andreas-Marojahan-Sinaga-SH-selaku-kuasa-hukum.jpg)