Berita Viral

VIRAL Pernikahan Dini Pelajar SMP di Pemalang, Ketua RT Syok, Kepsek Larang Putus Sekolah

Sebuah video pelajar SMP menikah viral di media sosial. Kedua pelajar ini masih berusia 14 tahun.

HO
Sebuah video pelajar SMP menikah viral di media sosial. Kedua pelajar ini masih berusia 14 tahun. 

TRIBUN-MEDAN.com - Sebuah video pelajar SMP menikah viral di media sosial. Kedua pelajar ini masih berusia 14 tahun.

Dalam foto yang beredar, Dalam foto yang beredar, keduanya terlihat mengenakan baju pengantin sederhana saat akad nikah.

Pasangan pengantin tersebut diketahui bernama R, pengantin putri warga Pelutan, Pemalang dan pengantin pria T warga Sugihwaras, Pemalang.

Pernikahan digelar di rumah mempelai wanita di rumahnya, di Kelurahan Pelutan Kecamatan Pemalang, Jawa Tengah.

Kini, pihak kepala sekolah (Kepsek) kuak fakta terkait pernikahan pelajar SMP ini.

Nur Sidik, Kepala Sekolah tempat keduanya bersekolah, membenarkan adanya pernikahan R dan T.

Keduanya ternyata teman satu kelas.

Sidik berkata, kedua siswa itu mengajukan pengunduran diri sebelum menikah.

Meski begitu, pihak sekolah masih melakukan pendampingan agar kedua siswanya tetap bersekolah sampai pada kelulusan.

"Sebelum pernikahan dilakukan, dua siswa itu sudah mengajukan pengunduran diri dari sekolah, tetapi dari kami mencoba mencegahnya untuk tetap bersekolah," kata Nur Sidik.

Baca juga: UPDATE Transfer MotoGP, Efek Marquez dan Martin, Maverick Vinales Hijrah ke KTM

Baca juga: Perkuat Sinergi Data Orang Asing, Rudenim Kota Medan Gelar Coffe Morning bersama Satgas PPLN

Sidik mengatakan, hingga saat ini sekolah belum menyetujui pengunduran diri keduanya.

Dia berkata, sekolah masih berupaya dengan memberikan pendampingan dan motivasi agar kedua anak tersebut tidak putus sekolah.

"Pihak sekolah tetap mendampingi dua anak tersebut agar bisa tetap bersekolah, sebab kewajiban dan program pemerintah belajar 9 tahun tetap terjaga," ujar Nur Sidik.

Terkait persoalan itu, pihak sekolah telah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Pemalang untuk bersama-sama menangani kasus pernikahan dini dan berharap kasus pernikahan dini tidak terjadi lagi.

Terpisah, Ketua RT 07 RW 01 Kelurahan Pelutan, Pemalang Asep Mukronin, tempat tinggal mempelai putri (R) mengatakan bahwa pernikahan dua bocah di bawah umur tersebut terjadi pada 19 Mei 2024.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved