Polres Sibolga

Polsek Sibolga Sambas Polres Sibolga Sukses Mediasi Warga yang Bertikai

Polsek Sibolga Sambas Polres Sibolga sukses menyelesaikan Perkara Pencurian yang terjadi pada Minggu (19/6/2024) lewat Mediasi dengan Pendekatan Resto

Editor: Arjuna Bakkara
IST
Polsek Sibolga Sambas Polres Sibolga sukses menyelesaikan Perkara Pencurian yang terjadi pada Minggu (19/6/2024) lewat Mediasi dengan Pendekatan Restorative Justice. 

TRIBUN-MEDAN.COM, SIBOLGA-Polsek Sibolga Sambas Polres Sibolga sukses menyelesaikan Perkara Pencurian yang terjadi pada Minggu (19/6/2024) lewat Mediasi dengan Pendekatan Restorative Justice.

Acara Mediasi tersebut berlangsung dari pukul 19.00 WIB hingga selesai di Polsek Sibolga Sambas Polres Sibolga dipimpin Kapolsek Sibolga Sambas Polres Sibolga IPTU Martua Sinaga.

Selain dirinya, mediasi juga dihadiri oleh Kanit Reskrim Polsek Sibolga Sambas IPDA Chandra Purba, SH, Penyidik Pembantu Polsek Sibolga Sambas, Tersangka Berinisial RT dan PW, serta Korban Berinisial YZ. Kedua Belah Pihak, Pihak Tersangka dan Pihak Korban serta Kepala Lingkungan tersebut.

Polisi sepakat untuk menyelesaikan Kasus secara kekeluargaan.

Dalam Mediasi yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Sibolga Sambas IPDA Chandra Purba, SH dan Penyidik Pembantu, disepakati bahwa kedua belah Pihak sepakat akan menyelesaikan Permasalahan tersebut dengan Kesepakatan Kedua Belah Pihak.

Hadir dalam acara tersebut Kanit Reskrim, Penyidik Pembantu, Keluarga Kedua Belah Pihak serta Kepling. Kegiatan Mediasi ini merupakan langkah konkret yang diambil oleh Polsek Sibolga Sambas Polres Sibolga, untuk mengedepankan Penyelesaian masalah yang mengutamakan Keadilan Restoratif. "

"Kami berusaha untuk tidak hanya menegakkan hukum secara ketat, tetapi juga memberikan kesempatan bagi para pelanggar untuk memperbaiki diri dan berkontribusi positif kepada Masyarakat," ujar Kapolsek.

Restorative Justice, yang diterapkan dalam Kasus ini, bertujuan untuk memulihkan hubungan baik antara Pihak yang bersengketa dan Masyarakat.

Dalam Mediasi tersebut, Kedua Belah Pihak menyampaikan kesediaan mereka untuk mendukung upaya pemulihan ini dengan harapan tidak ada lagi kejadian serupa di masa mendatang.

Kedua Tersangka menyatakan rasa terima kasihnya kepada Pihak Kepolisian dan atas kesempatan yang diberikan.

"Kami menyesal atas perbuatan kami dan berjanji untuk tidak mengulanginya lagi. Kami akan memanfaatkan kesempatan ini untuk berubah dan menjadi lebih baik," katanya.

Kemudian Pihak Korban mencabut Laporan Pengaduannya.

Selain Mediasi, Pihak Kepolisian juga berencana untuk terus mengawasi dan memberikan bimbingan kepada para Tersangka. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa mereka benar-benar dapat memperbaiki diri dan tidak kembali melakukan tindakan Kriminal.

Acara Mediasi yang berlangsung aman dan tertib ini diakhiri dengan penandatanganan kesepakatan antara para Tersangka dan Pihak Korban, serta komitmen mereka untuk tidak mengulangi kesalahan yang sama.

Kapolsek Sibolga Sambas Polres Sibolga, berharap bahwa Pendekatan Restorative Justice ini dapat menjadi contoh bagi penyelesaian masalah serupa di masa depan, tidak hanya di wilayah hukum Polres Sibolga, tetapi juga di daerah lain.

Dengan demikian, diharapkan tercipta Masyarakat yang lebih harmonis dan sadar hukum.

Kegiatan ini berjalan dengan aman dan lancar, menunjukkan keberhasilan pendekatan Restorative Justice dalam menyelesaikan konflik secara damai dan kekeluargaan.(jun-tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved