Berita Viral

SOSOK Teguh, Rekan Terpidana Kasus Vina, Ngaku Diancam hingga Berbohong Saat BAP 2016, Kini Nyesal

Inilah sosok Teguh, rekan terpidana kasus Vina Cirebon. Ia mengaku diancam hingga berbohong saat BAP 2016. Seperti diketahui, belakangan ini para sak

Editor: Liska Rahayu
Youtube KANG DEDI MULYADI CHANNEL
SOSOK Teguh, Rekan Terpidana Kasus Vina, Ngaku Diancam hingga Berbohong Saat BAP 2016, Kini Nyesal 

Dedi Mulyadi pun berpesan agar para saksi dan keluarga terpidana untuk saling memaafkan di situasi saat ini.

"Pokoknya sekarang saling memaafkan dan harus cari jalan, semua orang tertekan," tutur Dedi Mulyadi.

"Enggak boleh saling menyalahkan, enggak boleh saling melaporkan, harus saling memberikan perlindungan. Kita ini rakyat kecil," tambahnya.

Penyesalan Teguh

Sebelumnya, Teguh menangis di rumah Dedi Mulyadi, menyesali kesaksiannya terhadap kasus Vina pada 2016 silam.

Dalam pengakuannya kepada Dedi Mulyadi, Teguh mengaku berbohong telah mendapatkan amplop dari keluarga Eka Sandi.

Amplop itu diberikan keluarga Eka Sandi agar Teguh mengaku berbohong telah membuat pernyataan bahwa dirinya tidur di rumah Pak RT di malam kejadian.

"Padahal saya benar-benar tidur di rumah Pak RT, saya takut karena polisi bilang 'kamu tuh bohong, padahal Pak RT tak bukain kunci'," kata Teguh pada Dedi Mulyadi di channel Youtube eks Bupati Purwakarta itu.

"Jadi gimana ya pak, Teguh kan memang tidur di situ. Tapi Teguh keder."

Teguh menceritakan pengakuan bohongnya itu dengan air mata meleleh menahan penyesalan yang mendalam.

Berdasarkan keterangan polisi, Pak RT tak membukakan pintu sehingga Teguh dan kawan-kawannya tak mungkin menginap di rumah Pak RT.

Sementara faktanya menurut Teguh, dia tidur di rumah Pak RT.

Agar pengakuannya tidur di rumah Pak RT gugur, Teguh disebut mendapatkan amplop dari keluarga Eka.

Dasar pengakuan bahwa Teguh tak menginap di rumah Pak RT itulah yang menguatkan polisi bahwa para pelaku ada di lokasi pembunuhan Vina Cirebon dan pacarnya.

Akibat pengakuannya yang tak sesuai fakta itu, 8 orang menjadi terpidana dan dipenjara, 7 di antaranya dihukum seumur hidup.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved