Berita Medan

EKS DIRUT PT Perkebunan Sumut Divonis 9 Tahun 6 Bulan, Jual Tanah Untuk Pembangunan Jalan Tol

Mantan Direktur Utama PT Perkebunan Sumatera Utara (PSU) tahun 2019-2022, Gazali Arif menjalani sidang vonis di PN Medan, Rabu (12/6/2024).

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Abdan Syakuro

Tanah yang dikeruk sejak tahun 2019 sampai dengan 2020 jika dikonversi ke mata uang rupiah dengan menggunakan harga rata-rata tanah senilai Rp17.500 per meter kubiknya, dikali total tanah yang dikeruk 2.980.092 meter kubik.

Maka kerugian keuangan atau perekonomian negara dalam hal ini PT Perkebunan Sumatera Utara yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) berdasarkan audit akuntan publik, mencapai Rp 52.151.617.822.

(cr25/Tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved