Breaking News

News Video

Kasat Reskrim Polres Toba Berhasil Ungkap 15 Kasus Rudapaksa Sejak Januari 2024

Kasat Reskrim Polres Toba Iptu Wilson Panjaitan mengutarakan sejumlah kasus cabul telah diungkap pihak kepolisian sejak bulan Januari 2024.

Penulis: Maurits Pardosi | Editor: Fariz

TRIBUN-MEDAN.COM, BALIGE - Kasat Reskrim Polres Toba Iptu Wilson Panjaitan mengutarakan sejumlah kasus cabul telah diungkap pihak kepolisian sejak bulan Januari 2024. Dari catatan Polres Toba, ada sebanyak 15 kasus yang sudah ditangani.

Menurutnya, pengaruh alkohol juga ikut serta dalam alasan para pelaku melakukan aksi bejad.

"Kalau kita lihat hasil interogasi, mereka biasanya yang melakukan setelah minum tuak. Jadi, ia enggak terkontrol," ujar Iptu Wilson Panjaitan, Selasa (11/6/2024).

"Misalnya, ada di suatu desa, ia tak bisa kontrol dirinya. Korban berumur 18 tahun. Ada juga di Kecamatan Laguboti, kakek dengan cucu. Itu kita sudah proses dan tersangka sudah kita tahan," sambungnya.

Ia juga sebutkan, pelaku cabul tersebut adalah kerabat korban. Termasuk juga tetangga korban juga sebagai tersangka.

"Jadi, pelakunya adalah keluarga dekat dan juga tetangga. Artinya, kerabat dekatlah pelakunya," tuturnya.

Ia juga berharap pihak Pemkab Toba berkontribusi aktif ke tingkat kecamatan dan desa untuk sosialisasi soal dampak kasus tersebut.

"Saya berharap, di sini pihak Pemkab melalui dinas terkait agar melakukan sosialisasi ke tingkat kecamatan dan desa soal dampak kasus ini," terangnya.

"Akibat kasus pencabulan dan persetubuhan ini perlu disosialisasikan secara hukum. Hukuman bisa sampai 15 tahun penjara," lanjutnya.

Selain pengaruh alkohol, narkoba juga dapat memengaruhi pelaku melakukan aksi bejad tersebut.

"Bisa juga ada hubungannya dengan narkoba. Selain itu, ada juga kemungkinan karena pengaruh digital yang saat ini sudah semakin canggih," pungkasnya.

(cr3/www.tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved