Berita Viral

Viral Modus Lowongan Kerja di Malaysia, Warga Batubara Diduga Jadi Korban Perdagangan Manusia

Viral di media sosial seorang wanita diduga jadi korban perdagangan manusia di Malaysia.

Facebook Ummi Ummi.
Viral wanita asal Batubara diduga jadi korban perdagangan manusia dengan modus lowongan kerja di Malaysia. 

TRIBUN-MEDAN.COM – Viral di media sosial seorang wanita diduga jadi korban perdagangan manusia di Malaysia.

Warga Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara bernama Meri Siska Gultom diduga jadi korban perdagangan manusia yang didalangi oleh pelaku yang juga berasal dari daerah tersebut.

Dalam unggahan Facebook Ummi Ummi, percobaan perdagangan manusia itu bermula ketika korban bertanya kepada pelaku tentang bagaimana cara bekerja di Malaysia.

Pelaku yang sering keluar masuk Malaysia dan membawa beberapa orang bekerja di sana, meyakinkan korban bahwa dirinya bisa mengurus visa dan pekerjaan dengan gaji Rp 7 juta per bulan.

“Perdagangan Manusia Yang di mana K0rb4n dan Pelaku nya sama-sama tinggal di Kecamatam Air Putih Kabupaten Batubara,” tulis pemilik akun Ummi Ummi.

“Dua Minggu Sebelum kejadian Meri Siska Gultom (Korban) menanyakan kepada Sri Elpita Sari Nasution (Pelaku) bagaimana Cara atau Langkah-langkah untuk bisa bekerja di Malaysia, Karena si korban sebelum nya mengenal dan mengetahui kalau si pelaku yang juga satu kampung dengan meri Siska Gultom sering keluar masuk malaysia bahkan sudah membawa beberapa orang kerja kesana,” lanjutnya.

Setelah diyakinkan dengan janji tiket pulang pergi, korban setuju dan berangkat melalui Bandara Kualanamu menuju Kuala Lumpur pada 10 Maret 2024.

Sesampainya di Bandara Kuala Lumpur, pelaku langsung menahan paspor korban dan membawanya ke Hotel sebuah hotel di Seremban, Malaysia.

Pada malam hari, teman pelaku datang ke kamar korban menjelaskan prosedur kerja yang mencurigakan.

Dalam prosedur pekerjaan itu, HP dan paspor korban disebut-sebut akan ditahan selama enam bulan.

Beberapa malam selama nginap di hotel tersebut, korban didatangi oleh seorang pria bersama pelaku mengawasi korban agar tidak melarikan diri.

“Jam 8 Pagi tanggal 11 Maret 2024 Si pelaku ( Sri vita Nasution ) kembali ke kamar si korban. Di hari pertama Si korban sudah mulai Curiga. Tapi tidak bisa berbuat apa-apa karena Passport si korban di tahan oleh pelaku,” smabung pemilik kaun Ummi Ummi.

Pada 13 Maret 2024, korban memberanikan diri meminta pulang.

Tetapi saat itu korban disuruh membayar ganti rugi Rp 7,5 juta dengan syarat tidak akan memberitahu kejadian tersebut kepada siapapun.

Namun, pelaku kemudian meminta Rp 18 juta dengan alasan kontrak kerja.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved