Advertorial

Kuasa Hukum Bank Sumut Apresiasi DPRD soal Kasus Agunan Debitur Aeknabara

PT Bank Sumut menyatakan pihaknya mengapresiasi Komisi C DPRD Sumut terkait permasalahan pengembalian agunan debitur atas nama almarhum Thomas.

TRIBUN MEDAN/HO
Ilustrasi Bank Sumut. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - PT Bank Sumut menyatakan pihaknya mengapresiasi Komisi C DPRD Sumut terkait permasalahan pengembalian agunan debitur atas nama almarhum Thomas Panggabean.

Melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP), Bank Sumut yakin DPRD bisa memediasi permasalahan ini, dan mendapat jalan tengah.

Pihaknya juga menghormati proses hukum sehubungan jika benar, informasi kedua pihak di internal keluarga almarhum yang beda pendapat, kini saling mengadukan kasus ini ke penegak hukum.

“Kami optimis DPRD Sumut dapat memediasi masalah ini secara arif dan bijaksana. Dan, jika benar sudah saling mengadukan, kita hormati,” ujar Hasrul Benny Harahap, Kuasa Hukum Bank Sumut di Medan, Sabtu (8/6).

Seperti diketahui, kasus ini cukup menyita perhatian publik karena sebuah video viral di akun Facebook Mely Gabe yang menyebut Bank Sumut menahan agunan sertifikat ibunya, Tianas Situmorang walaupun utang tersebut sudah dilunasi.

Diketahui, Tianas Situmorang melunasi utang mantan suaminya Thomas Panggabean dengan mengagunkan sertifikat tanah mereka.

Terkait hal ini, Kuasa Hukum Bank Sumut menjelaskan jika agunan tidak dapat diberikan kepada Tianas Situmorang karena di akad kredit ada Derita Sinaga yang juga melalui kuasa hukumnya turut mengklaim sebagai ahli waris.

Hal ini yang kemudian membuat Bank Sumut sampai sekarang belum menyerahkan agunan tersebut.

Beredar informasi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dipimpin Ketua Komisi C DPRD Sumut Poaradda Nababan, Bank Sumut disebutkan bertele-tele, Hasrul menegaskan sedikit pun tidak ada maksud mereka seperti itu.

“Kami hanya ingin memaparkan duduk permasalahan secara pas dan lengkap, memang perlu waktu. Jadi bukan bertele-tele. Yang jelas, bagi kami RDP itu sangat penting,” jelasnya.

Kuasa hukum menegaskan posisi agunan saat ini siap dikembalikan karena status kredit sudah lunas. Namun, dalam hal pengambilan agunan terjadi perselisihan keluarga.

“Kami berharap perselisihan keluarga ini bisa dimediasi bersama hingga selesai dan jelas kondisi ahli waris untuk diserahkan agunan tersebut,” tuturnya.

Dijelaskan Kuasa Hukum, bahwa debitur saat menyerahkan agunan kepada bank bersama Derita Sinaga yang saat itu menandatangi akad kredit tahun 2012 bersama Thomas Panggabean.

“Derita Sinaga saat itu berstatus isteri sah almarhum sesuai dengan Akta Perkawinan dari Dinas Dukcapil Simalungun Tahun 1997 yang mereka lampirkan dan dileges,” jelasnya.

Bank Sumut Kantor Cabang Aek Nabara mencairkan kredit kepada Thomas dengan agunan 10 sertifikat kebun sawit bersama isterinya Derita Sinaga.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    Komentar

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved