Nikson Nababan: Penggunanaan Dana PEN Sudah Divalidasi PT SMI dan Audit BPK

Bupati Taput 2014-2024 Nikson Nababan mengklarifikasi tuduhan penyalahgunaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) saat pandemi Covid-19

|

TRIBUN-MEDAN.COM - Bupati Taput 2014-2024 Nikson Nababan mengklarifikasi tuduhan penyalahgunaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) saat pandemi Covid-19.

Isu ini mencuat di tengah isu politik yang semakin memanas.

"Kalau ada temuan (penyalahgunaan PEN) kenapa Taput mendapat predikat 10 kali WTP dari BPK?" ucap Nikson kepada wartawan Tribun Medan, 8 Juni 2024.

Dana PEN dikucurkan ke Kabupaten Tapanuli Utara melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) karena mendapat peringkat ketiga penanganan Covid-19 terbaik secara nasional.

Nikson yang kini menjadi Bakal Calon Gubernur Sumut menjelaskan, pada tahun 2020 Tapanuli Utara memperolah dana PEN sebesar Rp 319.206.190.801. Selanjutnya tahun 2021 mendapat Rp 70.226.856.862.

"Seluruh penggunaan dana PEN sudah lulus validasi dan disetujui PT SMI. BPK juga tak ada temuan," katanya menegaskan tak ada penyalahgunaan.

Memperoleh dana PEN bernilai fantastis berdampak positif untuk pertumbuhan ekonomi Taput yang bergerak positif 1,5 persen.

Badan Pusat Statistik (BPS) juga merinci penurunan angka kemiskinan di Taput terjadi sejak 2021 yang kala itu berada di 9,72 persen. Selanjutnya pada 2022 berada di 8,93 persen. Kemudian turun lagi menjadi 8,54 persen di 2023.

Begitu juga tingkat pengangguran menurun dari 1,54 persen pada 2021 menjadi 1,07 persen di 2022 dan 1,03 persen saat 2023.

Baca juga: Nikson Nababan Satu-satunya Kader PDIP yang Mendaftar Jadi Calon Gubernur Sumut

Baca juga: Wawancara Ekslusif dengan Nikson Nababan, Ingin Membangun Tanah Kelahiran

Mohon Keringanan

Pertemuan Pemkab Taput dengan Kemenkeu dan PT SMI mengubah kucuran dana PEN menjadi pinjaman dengan iming pertambahan nilai Dana Alokasi Umum (DAU) Tapanuli Utara.

Perubahan ini, sebut Nikson Nababan, terjadi setelah vendor berjalan.

Pemerintah Kabupaten Taput lantas bermemohon agar diberikan keringanan atas pinjaman PEN Tahun 2020 melalui Surat Bupati Nomor 910/0896/5-2.1/XI/2023 tanggal 30 November 2023 hal Permohonan Pemutihan/ Penghapusan Pembayaran Pinjaman PEN Tahun 2020.

Nikson merincikan bahwa jumlah pinjaman PEN tahun 2020 sebesar Rp 319.206.190.801, hanya dikenakan biaya provisi 1 persen diawal pinjaman sebesar Rp. 3.192.961.908 serta biaya pengelolaan sampai dengan akhir pinjaman sebesar Rp. 3.360.152.790.

"Pembayaran pokok pinjaman dilakukan melalui pemotongan DAU oleh Kementerian Keuangan sebesar Rp 4.433.419.671 setiap bulan dimulai Januari 2023,” kata Nikson.

Aliansi Pemuda Islam Sumatera Utara menyambangi langsung kediaman Nikson Nababan sekaligus berbincang dan memberikan pandangannya, terkait kepemimpinan di Sumatera Utara, Senin (13/5).
Aliansi Pemuda Islam Sumatera Utara menyambangi langsung kediaman Nikson Nababan sekaligus berbincang dan memberikan pandangannya, terkait kepemimpinan di Sumatera Utara, Senin (13/5). (Tribun Medan/HO)
Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved