Berita Viral
KISRUH Warisan Pendiri Sinar Mas, Harta Rp737 T Dikasih ke Anak Istri Pertama, Anak Lain Cuma Rp1 M
Baru-baru ini, viral di media sosial kisruh warisan pendiri Sinar Mas, Eka Tijpta Widjaja, untuk anak-anaknya. Diketahui, Eka Tijpta Widjaja memiliki
Sehingga ketika Freddy lahir, nama yang tercatat hanya nama ibunya saja tanpa ada nama Eka Tijpta Widjaja.
Freddy mengatakan bahwa ia saat ini menuntut keadilan bukan soal warisan.
Freddy saat ini menuntut karena ia curiga adanya penggelapan dana warisan dari Eka Tijpta Widjaja.
Gugat hak waris sejak 2020
Freddy Widjaja, anak pendiri Sinarmas Group Eka Tjipta Widjaja, mengajukan permohonan gugatan hak waris ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, PN Jakarta Pusat menerima permohonan itu dan tercatat di 301/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst.
Freddy menggugat Indra WIdjaja, Teguh Ganda Widjaja, Muktar Widjaja, Djafar Widjaja, dan Franky Oesman Widjaja.
Penggugat dan Para Tergugat adalah ahli waris yang sah dari almarhum Eka Tjipta Widjaja.
Harta waris adalah harta peninggalan Eka Tjipta Widjaja.
Penggugat meminta majelis hakim menyatakan secara sah dan berharga harta waris yang berupa, PT. Smart (Sinar Mas Agro Resources and Technology) TBK, PT. Sinar Mas Multi Artha, Sinar Mas Land, dan PT. Bank Sinar Mas TBK.
Kemudian, PT. Indah Kiat Pulp & Paper TBK, PT. Pabrik Kertas Tjiwi Kimia TBK,PT. Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry, PT. Bank China Construction Bank Indonesia TBK, Asia Food and Properties Limited ,China Renewable Energy Investment Limited, PT. Golden Energy Mines TBK, dan Paper Excellence BV Netherlands.
Penggugat meminta majelis hakim agar menghukum Tergugat untuk membagi harta waris menurut hukum perdata, masing-masing setengah bagian.
Lalu, penggugat meminta majelis hakim agar menetapkan sita jaminan (conservatoir Beslaag) terhadap harta waris adalah sah dan berharga dan menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Menanggapi gugatan itu, Managing Director Sinar Mas Group, Gandi Sulistiyanto, menjelaskan Freddy Widjaja sudah mendapatkan hak bagian sebagai penerima wasiat.
"Freddy Widjaja adalah anak luar kawin dari Lidia Herawaty Rusli. Yang bersangkutan telah mendapatkan hak bagiannya sebagai penerima wasiat sesuai surat wasiat dari Eka Tjipta Widjaja," ujar Gandi, dalam keterangannya, Selasa (14/7/2020).
viral di media sosial
kisruh warisan pendiri Sinar Mas
Eka Tijpta Widjaja
Sinar Mas Group
Tribun-medan.com
| Tak Dibayar 2 Tahun, Kontraktor di Pekanbaru Bongkar Drainase, Disebut Perbuatan Pidana |
|
|---|
| PEMICU Kapolsek Sempol Ditarik Paksa Warga dari Kantornya ke Jalanan hingga Sempat Diisolasi |
|
|---|
| HISTERIS Helwa Usai Diancam Dikandangi Istri Sah Habib Bahar:Cuma Aku Istri Cium Kakinya Usai Sholat |
|
|---|
| SOSOK Dua Pemancing Terseret Ombak Ujang Agus dan Deni Setiawan Masih Hilang |
|
|---|
| Istri Dibuat Nyesek, Pergoki Suaminya Selingkuh dengan Adik Kandung, 2 Kali Pertemuan Rp 500 Ribu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/KISRUH-Warisan-Pendiri-Sinar-Mas-Harta-Rp737-T-Dikasih-ke-Anak-Istri-Pertama-Anak-Lain-Cuma-Rp1-M.jpg)