EURO 2024

BERITA UERO 2024 - Perusahaan Raksasa Rugi Rp 134 Miliar, Orang Inggris Suka Pakai Jersey KW

Perusahaan apparel Amerika Serikat itu diperkirakan kehilangan setidaknya 6,5 juta pounds (Rp 134,5 miliar) dalam penjualan karena fan membeli kostum

Twitter/England
Timnas Inggris menelan kekalahan atas Islandia di laga uji coba menjelang EURO 2024, Jumat (7/6/2024) 

TRIBUN-MEDAN.com - Menjelang EURO 2024 , Inggris dilanda demam jersey KW sehingga menyebabkan kerugian bagi produsen pakaian besar.

Suporter timnas Inggris sedang dilanda demam sepak bola menjelang Piala Eropa edisi ke-17.

Sebagai sponsor seragam The Three Lions, Nike telah merilis baju tempur yang bakal digunakan Harry Kane dkk di Jerman.

Akan tetapi, jersey kandang dan tandang timnas Inggris berbanderol cukup mahal.

Satu buahnya berbanderol antara 20 pounds (Rp 413 ribu) sampai 85 pounds (Rp 1,7 juta).

Edisi Dri-fit menguras dompet lebih banyak yakni 125 pounds atau Rp 2,5 juta.

Baca juga: LIVE RCTI! Spanyol Vs Irlandia Utara Malam Ini, Simak Prediksi Line-up dan Head to Head Kedua Tim

Imbasnya, angka penjualan jersey palsu jadi meningkat.

Laporan dari DailyStar menyebut bahwa banyak situs yang menjual kostum Inggris KW dengan harga jauh lebih terjangkau, yakni sekitar 10 pounds sampai 25 pounds.

Penyebaran seragam palsu di Inggris turut memengaruhi penjualan Nike.

Perusahaan apparel Amerika Serikat itu diperkirakan kehilangan setidaknya 6,5 juta pounds (Rp 134,5 miliar) dalam penjualan karena fan membeli kostum non-orisinil.

Pemerintah Inggris sendiri tidak memberlakukan hukuman terhadap penggunaan kaos sepak bola palsu.

Baca juga: DISIARKAN Langsung Portugal Vs Kroasia Malam Ini, Cek Prediksi Skor, Susunan Pemain, H2H Kedua Tim

Namun, di negara tuan rumah EURO 2024, ada peraturan ketat.

Analis olahraga dari Free Bets Ireland, Alex Hemming, memperingatkan tentang regulasi khusus di Jerman untuk memerangi penyebaran barang non-orisinil.

Dia memberi tahukan bahwa Negeri Panzer menerapkan peraturan anti-pemalsuan melalui undang-undang perdagangan.

Undang-undang tersebut melarang distribusi, penjualan, dan kepemilikan barang bermerek palsu.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved