Polres Binjai

8 Pelaku Geng Motor Ditangkap Satreskrim Polres Binjai, Sempat Serang Korban Secara Tiba-tiba

i jalan Soekarno-Hatta KM 18 kelurahan Sumber Karya Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, Minggu (2/6/2024) pukul 04.00 WIB dini hari.

Editor: Arjuna Bakkara
IST
Kawanan geng motor yang beaksi jalan Soekarno-Hatta KM 18 kelurahan Sumber Karya Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, Minggu (2/6/2024) pukul 04.00 WIB dini hari ditangkap Polres BInjai. 

TRIBUN-MEDNA.COM, BINJAI-Tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama atau lebih dikenal dengan istilah begal, di jalan Soekarno-Hatta KM 18 kelurahan Sumber Karya Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, Minggu (2/6/2024) pukul 04.00 WIB dini hari.

Sebelum terjadinya tindak pidana tersebut, kelompok atau geng yang bernama SL ini sedang berkumpul di jalan Soekarno-Hatta km 18.

Kemudian dengan tiba-tiba menyerang terhadap pengendara sepeda motor yang sedang  pulang setelah selesai nonton Final Liga Champion.

korban YS saat itu terkapar di depan Rumah Sakit Latersia Binjai.

Saat itu kelompok SL ini juga melakukan penyerang terhadap Cafe MKA Binjai dan melakukan pencurian dengan menggunakan kekerasan (curas).

Mendapatkan informasi dari masyarakat serta memberitahukan tentang adanya tindak pidana curas atau begal tersebut, Kapolres Binjai AKBP Rio Alexander Panelewen SIK memerintahkan Kasat Resim AKP Zuhatta SIK untuk melakukan penyelidikan..

Atas kesigapan dan gerak cepat oleh TIM satreskrim polres Binjai, kemudian berhasil mengendus tentang keberadaan para pelaku-pelaku kejahatan jalanan (street crime).

Berntung, tim sat reskrim polres Binjai berhasil melakukan penangkapan terhadap para pelaku kejahatan jalanan sebanyak 8 (delapan) orang :

1. MR (17), lk, pelajar, jalan kemuning kecamatan binjai utara.
2. DOS (15), lk, pelajar, jalan Dr. wahidin kecamatan binjai Utara.
3. AG (17) lk, pelajar, jalan Ikan Paus kecamatan Binjai Timur.
4. RSM (17), pelajar, jalan suratin kecamatan binjai timur.
5. MSM (17), pelajar, jalan suratin kecamatan binjai timur.
6. RMD als Bobo (22), lk, jalan danau singkarak kecamatan binjai timur.
7. ASP (19), lk, jalan danau tondano kecamatan binjai timur.
8. DS (18), lk, jalan danau poso kecamatan binjai timur.

"Terhadap kedelapan terduga pelaku ini akan dipersangkakan melanggar pasal 170 Ayat (2) Subs 351 Ayat 1 Jo 55 , 56 KUHP dengan ancaman hukuman 7 (tujuh) tahun kurunganm"pungkas Akp Zuhatta.(jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved