Breaking News

Berita Viral

PEDASNYA Komentar Hakim ke Anak SYL: Nama Sudah Tercemar, Gak Perlu Nangis, Itu Faktanya

Pedasnya komentar hakim ke anak SYL. Hakim menyebut bahwa namanya sudah tercemar dan tak perlu menangis.

|
Editor: Liska Rahayu
Kolase Tribun Medan
PEDASNYA Komentar Hakim ke Anak SYL: Nama Sudah Tercemar, Gak Perlu Nangis, Itu Faktanya 

“Iya Yang Mulia,” sahur Thita.

Di hadapan Majelis Hakim, Thita pun membantah telah meminta fasilitas atau barang untuk dibiayai oleh Kementan.

Ia membantah telah diberikan tas, anting, sepatu sebagaimana tabel pengeluaran Kementan untuk keperluan pribadi yang diperlihatkan jaksa KPK.

“Saya tidak ada tas Yang Mulia, tidak ada Pak jaksa,” kata anak SYL itu dengan suara parau. Hakim pun kembali menjelaskan alasan Thita dihadirkan oleh jaksa KPK, salah satunya untuk mengonfirmasi segala keterangan dan bukti yang dimiliki oleh KPK.

“Karena nama Saudara disebut terus akhirnya kan jadi berita, ya kan? Berita dan viral makanya penuntut umum menghadirkan Saudara di sini untuk konfirmasi dan kami minta kejujuran saudara, kan gitu,” kata Hakim Rianto.

“Kalau tas saya tidak ada. baju, jaket saya dibelikan ayah saya, tiket forward dari ayah saya untuk ambil,” ucap Thita lagi.

“Ya kan itu tadi pertanyaannya, apakah Saudara tahu tiket itu dibayarkan ayah Saudara atau orang lain?” timpal Hakim.

“Tidak tahu,” jawab Thita.

Lantaran anak SYL itu terus membantah dan mengaku tidak mengetahui sumber dana untuk kebutuhan pribadi atau fasilitas yang diperoleh dari Kementan, Hakim pun mengingatkan sumpah yang telah disampaikan sebelum memberikan keterangan.

“Saudara sudah disumpah tadi,“ kata Hakim. “Sumpah,” jawab Thita.

Anak SYL Beli Bakso hingga Belanja "Online" Pakai Uang dari Pegawai Kementan

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, anak eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Indira Chunda Thita, kerap menerima uang dari staf Biro Umum Pengadaan Kementerian Pertanian Muhammad Yunus.

Hal ini diungkapkan jaksa saat Thita dihadirkan sebagai saksi kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian yang menjerat SYL.

"Langsung ke saudara (Thita), ini dari Muhammad Yunus, (transfer) sebesar Rp 16 juta, operasional kebutuhan Bu Thita," kata jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (5/6/2024).

Thita membantah dengan menyebut tak mengenal siapa Muhammad Yunus.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved