Berita Viral

TERKUAK Kehidupan Raihany, Ibu Cabuli Anak Demi Uang, Kini Keluarga Tuntut Suami Jadi Tersangka

Terkuak kehidupan R alias Raihany, ibu cabuli anak demi uang. Kini keluarga tuntut suami jadi tersangka. Mi (42), kakak ipar R (22), ibu yang mencabu

Penulis: Liska Rahayu | Editor: Liska Rahayu
KOLASE/TRIBUN MEDAN
TERKUAK Kehidupan Raihany, Ibu Cabuli Anak Demi Uang, Kini Keluarga Tuntut Suami Jadi Tersangka 

Meski keluarga MI bersikeras mencoba melawan ancaman itu dengan tenang, tetapi tetap membuat adiknya, N ketakutan.

“Ya adik saya bilang ‘urusannya sama adik gue, sana ke adik gue aja. Gue enggak tahu apa-apa’. Dia pura-pura gitu karena terlalu takut (dengan ancaman itu),” terang Mi.

MI mengatakan, keluarga R dua kali datang ke rumah I. Bahkan, ketiga kakak R sempat terlibat perselisihan dengan keluarga I.

“Mereka adu jotos di dalam rumah adik saya (N) itu, langsung hajar adik ipar saya, untungnya dia bisa jaga diri. Malah, baju mereka bertiga yang pada robek. Soalnya adik ipar saya juga sudah kesal karena istrinya diancam dari pagi,” jelas MI.

“(Dari 3 orang) ada dua orang yang dikenal sebagai keluarga R, satunya lagi enggak kenal sih. Itu kejadian setelah Isya, sekitar pukul 20.00 WIB-an,” imbuh MI.

Sebelumnya diberitakan, video R sedang mencabuli anaknya sendiri viral di media sosial.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Ade Ary Syam Indradi mengatakan, lokasi pembuatan video pencabulan itu dilakukan di sebuah kontrakan yang ditinggali tersangka di Tangerang Selatan. Video pencabulan itu dibuat pada Juli 2023.

Pada Minggu (2/6/2024) malam, R menyerahkan diri ke Polres Tangerang Selatan. Kepolisian langsung menetapkannya sebagai tersangka.

R diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan dan atau tindak pidana pornografi dan atau tindak pidana perlindungan anak.

Tersangka diancam dengan Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 Jo Pasal 76 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Adapun, motif R melakukan aksinya karena diminta seseorang melalui media sosial.

Orang itu berjanji memberikan imbalan Rp 10 juta apabila R merekam dan mengirim video pencabulannya terhadap anak kandungnya sendiri.

(*/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved