Berita Viral

SOSOK Didik Setiawan Dukun yang Rudapaksa dan Bunuh Bocah Perempuan, Jasad Dalam Lubang Galian

Praktik perdukunan dibongkar di Bekasi. Seorang pria bernama Didik Setiawan (61) ditamgkap melakukan pencabulan disertai pembunuhan terhadap bocah per

TribunJakarta.com
TAMPANG Didik Setiawan, Setubuhi Lalu Bunuh Bocah 9 Tahun di Bekasi, Bonyok Dihajar Ortu Korban 

Tapi pada saat digerebek warga, pelaku tidak mengaku hingga Polisi datang dan berhasil menemukan korban pada Minggu (2/6/2024) dini hari.

Korban ditemukan dalam keadaan meninggal dunia, jasadnya dimasukkan ke dalam karung warna putih lalu disembunyikan di dalam lubang mesin pompa air.

Korban ditemukan meninggal dunia terbungkus karung, jasadnya disembunyikan di dalam lubang sumur pompa air sedalam dua setengah meter.

Lubang berukuran sekitar 60 x 60 sentimeter itu berada di bagian belakang rumah.

Setelah korban ditemukan, orang tua GH begitu murka hingga menyerang Didik Setiawan.

Wajah sok tenang Didik seketika berubah bonyok setelah mendapatkan bogem dari orang tua korban.

Terlihat dari foto saat Didik diamankan di rumahnya, wajahnya terlihat lebam.

Wajahnya tampak lesu. Tubuhnya bersandar di salah satu sudut ruangan.

Keesokan harinya, Senin (3/6/2024), Didik Setiawan dihadirkan dalam konferensi pers pengungkapan kasus yang dipimpin Kepala Satuan Reserse Kriminal AKBP Muhammad Firdaus pada Senin (3/6/2024).

Menggunakan baju tahanan berwarna oranye, Didik digiring anggota Reskrim ke hadapan wartawan untuk ditampilkan ke publik.

Didik hanya bisa tertunduk selama mengikuti konferensi pers, sorot kamera wartawan membuat pria dewasa itu takut menengadah.

Tersangka mengalami luka lebam di wajah bawah mata sebelah kiri, diduga dihajar orang tua korban yang kesal anaknya dibunuh.

Kepala Satuan Reserse Kriminal AKBP Muhammad Firdaus mengatakan, tersangka dikenakan pasal berlapis terkait kekerasan seksual terhadap anak dan pembunuhan.

"Disangkakan pasal berlapis, Pasal 82 undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 dan pasal 80 ayat 3 tentang perlindungan anak dan juga pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara," kata Firdaus, Senin (3/6/2024).

Pihak kepolisian juga masih mendalami motif dari pembunuhan tersebut.

Korban Disogok Apel

Pembunuhan itu berawal ketika Didik melihat GH sedang bermain di samping rumah korban pada Jumat (31/5/2024) lalu.

Didik yang beranjak pulang rupanya diikuti oleh korban. Didik pun memanfaatkan hal ini dengan meminta korban masuk ke dalam kamar untuk menonton televisi.

Di rumahnya, Didik memberikan sebuah apel kepada bocah itu.

"Pelaku juga sempat memberikan sebuah apel," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus pada Senin (3/5/2024) seperti dikutip Kompas.id.

Selanjutnya, Didik merayu dan hendak memerkosa korban. Ia meminta korban untuk membuka baju, lalu pelaku meraba tubuh korban.

Keesokan harinya, Sabtu (1/6/2024), Didik juga sempat memerkosa korban.

Perbuatan bejat ini terbukti dengan adanya luka sobekan pada alat kelamin korban. Setelah disetubuhi, korban pun terlelap.

Dua jam berselang, Didik dengan keji membunuh GH dengan membekap mulut korban dan mencekik lehernya hingga tewas.

Jasad GH pun dimasukkan ke dalam karung lalu disembunyikan di lubang pompa air sedalam 2,5 meter.

Setelah disimpan, ia berencana akan menguburkan mayat GH di sebelah rumah di bawah tanaman cabai.

Baca juga: Dimana Suami Raihany saat Sang Istri Bikin Video Cabuli Anak? Sempat Dituding Keluarga Ikut Terlibat

Baca juga: Presiden Barcelona Bongkar Pemecatan Xavi Hernandez, Laporta Tak Kuat Sikap Plin-plannya

(*/tribun-medan.com)

Sumber: Tribunnews
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved