Tribun Wiki
Tarif Listrik Juni 2024, Ini Kelompok yang Dapat dan Tidak Subsidi
Inilah rincian tarif listrik PLN Juni 2024 beserta daftar kelompok yang dapat dan tidak dapat subsidi listrik
TRIBUN-MEDAN.COM,- Pemerintah melalui PT PLN ada memberlakukan subsidi listrik bagi masyarakat.
Tujuannya, untuk meringankan beban masyarakat yang tidak mampu.
Adapun pemberian subsidi listrik ini sebagaimana Pasal 2 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 3 Tahun 2024.
Dalam aturan tersebut, mereka yang mendapatkan subsidi listrik adalah golongan rumah tangga yang menggunakan daya listrik 450 VA dan 900 VA.
Lantas, siapa saja golongan yang tidak mendapatkan subsidi listrik?
Kelompok yang tidak dapat subsidi listrik Juni 2024
Dilansir dari Kompas.com, kelompok masyarakat mampu yang masuk kelompok tidak mendapat subsidi tarif listrik dibagi menjadi 13 golongan sesuai dengan kapasitas daya listriknya.
Untuk diketahui, PLN telah menetapkan tarif listrik nonsubsidi yang berlaku pada triwulan II atau April, Mei, dan Juni 2024.
Tarif listrik triwulan II diputuskan tidak mengalami perubahan dari triwulan I atau Januari, Februari, dan Maret 2024 untuk menjaga daya beli masyarakat.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman P Hutajulu mengatakan, parameter ekonomi makro yang digunakan untuk penetapan tarif listrik triwulan II 2024 adalah realisasi pada bulan November 2023, Desember 2023, dan Januari 2024.
Hal tersebut terdiri dari kurs sebesar Rp 15.580,53/dollar AS, ICP sebesar 77,42 dollar AS/barrel, inflasi sebesar 0,28 persen, dan HBA sebesar 70 per dollar AS/ton sesuai kebijakan DMO batu bara.
“Berdasarkan empat parameter tersebut, seharusnya penyesuaian tarif tenaga listrik atau tarif adjustment bagi pelanggan nonsubsidi naik jika dibandingkan dengan tarif pada triwulan I 2024. Tapi, untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah menetapkan tarif listrik tidak naik," kata Jisman dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Jumat (29/3/2024).
Daftar kelompok yang tidak mendapat subsidi listrik beserta tarifnya dapat dilihat di bawah ini:
- Golongan R-1/TR daya 900 VA, Rp 1.352 per kWh
- Golongan R-1/ TR daya 1.300 VA, Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan R-1/ TR daya 2.200 VA, Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan R-2/ TR daya 3.500-5.500 VA, Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan R-3/ TR daya 6.600 VA ke atas, Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan B-2/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan B-3/ Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh
- Golongan I-3/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh
- Golongan I-4/ Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas, Rp 996,74 per kWh
- Golongan P-1/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan P-2/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.522,88 per kWh
- Golongan P-3/ TR untuk penerangan jalan umum, Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan L/ TR, TM, TT, Rp 1.644,52 per kWh.
Kelompok yang dapat subsidi listrik Juni 2024
Dilansir dari laman resminya, PLN memberikan subsidi kepada pelanggan rumah tangga yang menggunakan daya 450-900 VA.
Selain itu, subsidi tarif listrik juga diberikan kepada kelompok pelanggan sosial yang mencakup rumah ibadah dan sekolah yang tergolong dalam S1, S2 dan S3.
Pelanggan S1 adalah pelanggan sosial dengan kapasitas daya 220 VA, pelanggan S2 adalah pelanggan sosial dengan kapasitas daya 450-200 kVA, dan pelanggan S3 adalah pelanggan sosial di atas 200 kVA.
Di samping itu, pelanggan lain yang menerima subsidi tarif listrik adalah kelompok bisnis dan industri, yakni B1 dengan kapasitas daya 450-5.500 kVA, I1 dengan kapasitas daya 450 VA-14 kVA VA, dan I2 dengan kapasitas daya 14 kVA-200 kVA.
Rumah sakit umum daerah dan fasilitas layanan publik lainnya dengan kapasitas daya 450-5.500 VA juga mendapat subsidi tarif listrik.
Vice President Komunikasi Korporat Gregorius Adi Trianto menjelaskan, subsidi tarif listrik yang diberikan sebesar Rp 80.000 per bulan bagi pelanggan di rumah tangga dengan kapasitas daya 450 VA.
Sementara pelanggan rumah tangga dengan kapasitas daya 900 VA mendapat subsidi tarif listrik rata-rata Rp 90.000 per konsumen per bulan.
Dilansir dari laman PLN, pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif listrik untuk pelanggan yang mendapatkan subsidi.
Jika ada masyarakat tidak mampu dalam hal ini masuk kelompok rumah tangga yang belum mendapatkan subsidi tarif listrik, Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi meminta mereka untuk menyampaikan pengaduan melalui:
- Kantor desa atau kelurahan
- Aplikasi mobile pemberian subsidi tarif listrik yang dapat diunduh melalui Play Store atau lewat laman subsidi.djk.esdm.go.id
- Kanal pengaduan lainnya yang ditentukan oleh Posko Penanganan Pengaduan Pusat.
Itulah daftar kelompok yang mendapat dan tidak mendapat subsidi tarif listrik pada Juni 2024.
(tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Kisah Ronny Pasla, 'Si Macan Tutul' Bikin GBK Bergemuruh Gagalkan Tendangan Dewa Sepak Bola Brasil |
|
|---|
| SOSOK Kiandra Ramadhipa, Pebalap Muda Indonesia Tempati Posisi 5 di ETC 2025 |
|
|---|
| Profil Prof Yohanes Surya, Fisikawan yang Pilih Mundur dari Jabatan Komisaris Independen PT Telkom |
|
|---|
| Profil Petrus Fatlolon, Eks Bupati Tanimbar yang Dulunya Dosen, Kini Masuk Penjara |
|
|---|
| Profil dan Agama Aisha Retno, Penyanyi Keturunan Indonesia yang Sebut Batik dari Malaysia |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/ilustrasi-tarif-listrik-naik.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.