Tribun Wiki

Tarif Listrik Juni 2024, Ini Kelompok yang Dapat dan Tidak Subsidi

Inilah rincian tarif listrik PLN Juni 2024 beserta daftar kelompok yang dapat dan tidak dapat subsidi listrik

Editor: Array A Argus
Tribunnews/Jeprima
Ilustrasi listrik. Siap-siap tarif listrik naik 1 Juli 2021. Berikut simulasi tagihan per bulan pelanggan rumah tangga hingga industri. 

TRIBUN-MEDAN.COM,- Pemerintah melalui PT PLN ada memberlakukan subsidi listrik bagi masyarakat.

Tujuannya, untuk meringankan beban masyarakat yang tidak mampu.

Adapun pemberian subsidi listrik ini sebagaimana Pasal 2 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 3 Tahun 2024.

Dalam aturan tersebut, mereka yang mendapatkan subsidi listrik adalah golongan rumah tangga yang menggunakan daya listrik 450 VA dan 900 VA.

Lantas, siapa saja golongan yang tidak mendapatkan subsidi listrik?

Kelompok yang tidak dapat subsidi listrik Juni 2024

Dilansir dari Kompas.com, kelompok masyarakat mampu yang masuk kelompok tidak mendapat subsidi tarif listrik dibagi menjadi 13 golongan sesuai dengan kapasitas daya listriknya.

Untuk diketahui, PLN telah menetapkan tarif listrik nonsubsidi yang berlaku pada triwulan II atau April, Mei, dan Juni 2024.

Tarif listrik triwulan II diputuskan tidak mengalami perubahan dari triwulan I atau Januari, Februari, dan Maret 2024 untuk menjaga daya beli masyarakat.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman P Hutajulu mengatakan, parameter ekonomi makro yang digunakan untuk penetapan tarif listrik triwulan II 2024 adalah realisasi pada bulan November 2023, Desember 2023, dan Januari 2024.

Hal tersebut terdiri dari kurs sebesar Rp 15.580,53/dollar AS, ICP sebesar 77,42 dollar AS/barrel, inflasi sebesar 0,28 persen, dan HBA sebesar 70 per dollar AS/ton sesuai kebijakan DMO batu bara.

“Berdasarkan empat parameter tersebut, seharusnya penyesuaian tarif tenaga listrik atau tarif adjustment bagi pelanggan nonsubsidi naik jika dibandingkan dengan tarif pada triwulan I 2024. Tapi, untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah menetapkan tarif listrik tidak naik," kata Jisman dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Jumat (29/3/2024).

Daftar kelompok yang tidak mendapat subsidi listrik beserta tarifnya dapat dilihat di bawah ini:

  1. Golongan R-1/TR daya 900 VA, Rp 1.352 per kWh
  2. Golongan R-1/ TR daya 1.300 VA, Rp 1.444,70 per kWh
  3. Golongan R-1/ TR daya 2.200 VA, Rp 1.444,70 per kWh
  4. Golongan R-2/ TR daya 3.500-5.500 VA, Rp 1.699,53 per kWh
  5. Golongan R-3/ TR daya 6.600 VA ke atas, Rp 1.699,53 per kWh
  6. Golongan B-2/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.444,70 per kWh
  7. Golongan B-3/ Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh
  8. Golongan I-3/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh
  9. Golongan I-4/ Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas, Rp 996,74 per kWh
  10. Golongan P-1/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.699,53 per kWh
  11. Golongan P-2/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.522,88 per kWh
  12. Golongan P-3/ TR untuk penerangan jalan umum, Rp 1.699,53 per kWh
  13. Golongan L/ TR, TM, TT, Rp 1.644,52 per kWh.

Kelompok yang dapat subsidi listrik Juni 2024

Dilansir dari laman resminya, PLN memberikan subsidi kepada pelanggan rumah tangga yang menggunakan daya 450-900 VA.

Selain itu, subsidi tarif listrik juga diberikan kepada kelompok pelanggan sosial yang mencakup rumah ibadah dan sekolah yang tergolong dalam S1, S2 dan S3.

Pelanggan S1 adalah pelanggan sosial dengan kapasitas daya 220 VA, pelanggan S2 adalah pelanggan sosial dengan kapasitas daya 450-200 kVA, dan pelanggan S3 adalah pelanggan sosial di atas 200 kVA.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved