Polres Asahan

Polres Asahan Kembali Tangkap Dua Pelaku Narkotika dengan 5 Kg Sabu

Mewakili Kapolres Asahan Afdhal Junaidi SIK MM, Waka Polres Kompol I Kadek Hery Cahyadi SH SIK MH menngelar temu pers terkait Perkara kasus narkotika

Editor: Arjuna Bakkara
IST
-Mewakili Kapolres Asahan Afdhal Junaidi SIK MM, Waka Polres Kompol I Kadek Hery Cahyadi SH SIK MH menngelar temu pers terkait Perkara kasus narkotika jenis sabu kurang lebih 5 Kg di Mapolres Asahan, Selasa (4/6/2024). 

TRIBUN-MEDAN.COM, ASAHAN-Mewakili Kapolres Asahan Afdhal Junaidi SIK MM, Waka Polres Kompol I Kadek Hery Cahyadi SH SIK MH menngelar temu pers terkait Perkara kasus narkotika jenis sabu kurang lebih 5 Kg di Mapolres Asahan, Selasa (4/6/2024).

Kadek mengatakan, pengungkapan dilakukan atas pengembangan kasus sebelumnya.

Dalam kasus ini diamankan dua pelaku merupakan warga Asahan diantaranya IW (39) dan SKN (20).

Keduanya diamankan pada 23 Mei 2024 sekira pukul 08.00 Wib di Bibir Pantai Perairan Kabupaten Asahan dan dilakukan pengembangan menuju Gang Jumbul Jalan Sipori Pori Kelurahan Kapias Pulau Kecamatan Teluk Nibung Kota Madya Tanjung Balai.

Dari perkara tersebut disita barang bukti berupa 5 (Lima) Bungkus plastik teh cina warna hijau bertukiskan chinese pin wei diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 5.000 Gram dan 1 (Satu) Buah Ember 25 Liter warna putih dengan tutup warna merah yang sudah dimodifikasi, 5 (Lima) Planstik bening warna putih
dan 5 (Lima) Planstik warna hitam yang dibalut dengan lakban warna putih.

Dengan kronologis singkat, Sat Narkoba Polres Asahan menerima Informasi dari masyarakat dengan adanya pengantar / kurir Narkotika jaringan Tanjung Balai yang akan mengedarkan di Wilayah Hukum Polres Asahan, selanjutnya Personil Sat Narkoba Polres Asahan melakukan penyelidikan dan diketahui bahwa pelaku pengirim adalah Berinisial (IW) dan penerima bernama (NS) kemudian kedua pelaku diamankan pada saat memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu.

Kedua dipersangkakan pasal 114 Ayat 2 Subs Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman Mati pidana penjara seumur hidup.(jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved