Berita Viral

PDIP Ancam Geruduk Kantor Polisi Jika Kasus Hasto Tak Diberhentikan: Kehormatan Partai Diusik

PDI Perjuangan mengancam bakal menggeruduk kantor Polisi jika melanjutkan kasus yang menjerat Sekjen PDIP hasto Kristiyanto. 

HO
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto bersama rekan-rekan separtainya 

TRIBUN-MEDAN.com - PDI Perjuangan mengancam bakal menggeruduk kantor Polisi jika melanjutkan kasus yang menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

Diketahui, Hasto diperiksa di Polda Metro Jaya hari ini, Selasa (4/6/2024) atas kasus penghasutan dan penyebaran berita bohong. 

Ia dituduh menyebarkan berita bohong setelah melakukan kritikan terhadap hasil Pilpres. Hasto kerap menuding Pilpres 2024 berlangsung dengan curang yang menghasilkan pemenang Prabowo-Gibran. 

Ancaman menggeruduk Polda Metro Jaya ini disampaikan PDIP lewat tulisan siaran persnya yang dikirim ke tribun-medan.com, Selasa (4/6/2024). 

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mendatangi rumah Megawati Soekarnoputri dalam rangka Hari Raya Idulfitri, Rabu (10/4/2024).
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mendatangi rumah Megawati Soekarnoputri dalam rangka Hari Raya Idulfitri, Rabu (10/4/2024). (HO)

Politikus PDIP Sutrisno Pangaribuan mengatakan ada lima tuntutan terkait pemeriksaan Hasto, yakni: 

"Pertama, bahwa Hasto sebagai Sekjend DPP PDIP adalah salah satu representasi pimpinan partai. Wibawa dan kehormatan partai melekat dalam diri Hasto, sehingga ketika simbol, kewibawaan kehormatan partai diusik, maka seluruh kader PDIP juga terusik.

Kedua, bahwa kader PDIP di seluruh daerah siap menggeruduk Polda, Polres, hingga Polsek jika tindakan yang diduga sebagai kriminalisasi terhadap Hasto tidak segera dihentikan. Kader PDIP siap bergantian mendatangi markas- markas kepolisian demi tegaknya keadilan.

Ketiga, bahwa kebebasan berbicara di muka umum tanpa rasa kuatir dan rasa takut adalah hak azasi yang dijamim konstitusi. Maka negara dan pemerintah harus menjaminnya, bukan sebaliknya melakukan pembatasan, pembungkaman, dan pelarangan.

Keempat, bahwa kebebasan pers produk reformasi yang harus terus dijaga dan diwujudkan. Negara dan pemerintah harus menciptakan iklim yang sehat untuk kebebasan pers. Semua produk jurnalistik hanya dapat diawasi dan dikoreksi dengan UU Pers. Produk pers tidak dapat diproses dalam UU lain, termasuk KUHP tanpa terlebih dahulu dikaji dan dikoreksi UU Pers.

Kelima, bahwa tindakan pemanggilan Hasto merupakan awan gelap dan hitam bagi demokrasi. Maka seluruh aktivis pro demokrasi diminta untuk mengenakan pakaian berwarna hitam gelap. Warna yang mencerminkan gelapnya demokrasi saat ini akibat kekuasaan politik yang suci dan bersih dikuasai oleh kelompok hitam yang membelokkan jalan reformasi," Isi siaran pers tersebut.

Juru bicara TPD Ganjar dan Mahfud Sumut Sutrisno Pangaribuan.
Juru bicara TPD Ganjar dan Mahfud Sumut Sutrisno Pangaribuan. (HO)

Laporan Hasto Sarat Unsur Politis

Dalam keterangan tertulisnya, Sutrisno mengklaim bahwa laporan yang menjerat Hasto sarat akan unsur politis pascaPilpres 2024. 

Kata Sutrisno, kritikan yang dilakukan Hasto di media sebagai bentuk demokrasi. 

"Salah satu hakikat demokrasi adalah kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum. Konstitusi pada Pasal 28E ayat (3) UUD 1945; Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat. Lebih lanjut diatur dalam UU No.9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Demokrasi juga menjamin kebebasan pers dan penyiaran yang telah diatur pada UU No.40 Tahun 1999 Tentang Pers dan UU No.32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran,"

"Bagi kader PDIP Indonesia, pemanggilan Hasto bukan pemanggilan biasa. Aroma politik intimidasi sangat terasa dan penuh nuansa politik. Tindakan tersebut mirip dengan perilaku orde baru yang anti kritik dan intimidatif,"

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved