Berita Viral

TERUNGKAP Dugaan Penyebab Mundurnya Kepala IKN Bambang Susantono dan Wakil Kepala IKN Dhony Rahajoe

Mundurnya Bambang Susantono dari Kepala Otorita IKN bersamaan dengan wakilnya, Dhony Rahajoe, menjadi sorotan publik.

Editor: AbdiTumanggor
Ho
Presiden Joko Widodo telah menerima surat pengunduran diri Bambang Susantono (kiri) sebagai Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) dan surat pengunduran diri Dhony Rahajoe (kanan) dari wakil Kepala Otorita IKN. (Kolase Tribun Medan) 

“Oh enggak, enggak, 17-an sudah kita rancang jadi kira kira nanti karena kita nanti kan sebelumnya pindah, ada 17-an acara dimulai sana, ada juga upacara di sini juga,” kata Pratikno.

Pratikno bahkan memastikan jika persiapan untuk peringatan HUT RI sudah berjalan meskipun masih beberapa bulan lagi.

“Sudah, sudah jalan,” ujarnya.

Dugaan penyebab lain mundurnya Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono angkat bicara mengenai tugasnya yang diberi oleh Presiden Jokowi sebagai Pelaksana tugas Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN).

“Tugasnya tadi juga sedikit sudah disampaikan oleh bapak Mensesneg bahwa tugas plt ini sama seperti tugas kepala dan wakil kepala definitif sampai ditunjuknya lagi kepala dan wakil kepala definitif sesuai dengan perundang-undangan,” ujar Basuki.

Menurut Basuki, fokus tugas yang diberikan kepadanya dan Raja adalah mempercepat pelaksanaan program pembangunan di IKN.

“Fokusnya tugasnya adalah mempercepat pelaksanaan program. Karena kita yakin bahwa otorita sedang membuat program-program dalam pembangunan IKN ini,"ujarnya.

"Kami berdua ditugasin untuk mempercepat pelaksanaan program tersebut yang sesuai dengan urban desain, sesuai dengan hasil sayembara yang lalu, urban desain untuk pengembangan pembangunan IKN ini dengan konsep negara nusa rimba yang pertama itu,” jelas lagi.

Kemudian, fokus lainnya terkait pelaksanaan program ini, permasalahannya adalah di tanah dan investasi.

"Karena ini menyangkut status tanah. Jadi kami berdua akan segera memutuskan status tanah di IKN ini, apakah dijual, disewa ataukah KPPU? Kami ingin mempercepat itu. Sehingga para investor tidak ragu-ragu lagi untuk melakukan investasinya,”imbuhnya.

Oleh karena itu, kata Basuki, dengan status tanah yang lebih jelas akan membuat status hukum investor di IKN lebih jelas.

“Itulah fokus utama di dalam kami mengemban tugas sebagai plt Kepala dan Wakil Kepala IKN ini,” ucap Basuki.

Basuki lebih lanjut menyampaikan, dirinya juga akan mempersiapkan embrio dari Pemdasus IKN sesuai Keppres IKN.

“Karena nanti begitu Perpres ditandatangani bapak Presiden tentang IKN, maka akan ada embrio Pemdasus IKN tersebut,”ungkapnya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved