Istri Dipukul Suami hingga Muntah Darah, Sat Reskrim Polres Dairi Ringkus Pelaku di Sumbul
Sat Reskrim Polres Dairi meringkus pelaku dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) atau penganiayaan di Dsn. V Desa
Dari hasil penyidikan bahwa antara tersangka dengan korban sudah berumah tangga selama kurang lebih 2 (dua) tahun sejak tahun 2022 dan dari pernikahannya telah dikaruniai 1 (satu) orang anak perempuan, dimana korban merupakan istri kedua tersangka dan tersangka sebelumnya sudah memiliki 2 (dua) anak.
Sedangkan alasan tersangka melakukan kekerasan terhadap korban karena tersangka meminta uang kepada korban untuk keperluan anaknya disekolah namun korban tidak ada memiliki uang simpanan sehingga terjadi cekcok mulut dan tersangka emosi serta melakukan kekerasan terhadap istrinya.
Atas Perbuatan Tersangka RG melakukan Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) dari Undang–Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Jo Pasal 351 Ayat (1) dari KUHP.(*)
| Polres Dairi Kerahkan 58 Personel, Pesta Tugu Silahisabungan Berjalan Aman dan Lancar |
|
|---|
| Pasca Beda Pandangan PT Gruti: 2 Kubu Bertemu Ketegangan Mereda di Parbuluan 6, Luka Sosial Dijahit |
|
|---|
| Terancam, Sempat Ngungsi ke Polres Dairi, Warga Parbuluan VI Akhirnya Pulang dan Didamaikan Polisi |
|
|---|
| Akademisi Serukan Menahan Diri, Polres Dairi Berhasil Rekatkan Dua Kelompok Pascaketegangan PT Gruti |
|
|---|
| Dinamika PT Gruti: Polres Dairi Berhasil Mediasi Kelompok Pangihutan Sijabat dan Parasian Nadeak |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Polres-Dairi-meringkus-peladd.jpg)