Berita Viral

TANGIS Mbah Siyem Usai Tanah dari Warisannya Hampir 2 Hektare Malah Dikuasai Pemerintah Jadi Sekolah

Tangis Mbah Siyem (6) usai tanah dari warisannya yang hampis 2 hektare tiba-tiba berubah jadi bangunan SD dan kolam dan dikuasai pemerintah

KOLASE/TRIBUN MEDAN
TANGIS Mbah Siyem Usai Tanah dari Warisannya Hampir 2 Hektare Malah Dikuasai Pemerintah Jadi Sekolah 

TRIBUN-MEDAN.COM – Tangis Mbah Siyem (6) usai tanah dari warisannya yang hampis 2 hektare tiba-tiba berubah jadi bangunan SD dan kolam.

Tangis pilu Mbah Siyem melihat tanah sebesar 1,7 hektare miliknya malah diambil alih pemerintah setempat.

Mbah Sitem tak pernah menyangka harta warisan tanah dari leluhurnya malah berubah setelah dua tahun ditinggalnya.

Hak atas tanah sebesar 1,7 hektar milik Mbah Siyem itu ternyata jatuh ke tangan pihak lain.

Bukan sesama warga, Mbah Siyem justru tak menyangka tanah ang dihibahkan dari orang tua untuknya itu diambil alih kepemilikan oleh pemerintah setempat.

Hal itu terjadi selang Mbah Siyem meninggalkan tanah dan rumahnya untuk sementara agar bisa merantau dan bekerja sejak 2022 silam.

Mbah Siyem tak punya pikiran apapun sepulang dari Sumatera setelah banting tulang selama 2 tahun.

Mbah Siyem akhirnya kaget bukan kepalang mengetahui sertifikat tanah warisan bapak kandungnya, Kasman tiba-tiba berganti kepemilikan.

Tanah sebesar 1,7 di Dusun Sarip, Desa Karangasem, Kecamatan Wirosari, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah telah berganti kepemilikan.

Begitu kagetnya Mbah Siyem ketika pulang dan mendapati tanah 1,7 hektar milik ayahnya itu berganti dengan sebuah bangunan SD dan kolam renang.

Ibu empat anak ini tak habis pikir, tanah seluas 1,7 hektar yang selazimnya dikuasai oleh dia dan ketiga saudaranya sepeninggal Kasman pada 1965 justru beralih menjadi aset pemerintah Desa Karangasem.

Bahkan, di atas separuh tanah itu kini sudah berdiri bangunan SD dan kolam renang.

Tak mendapat keadilan, kini Mbah Siyem tengah berusaha untuk mewujudkan hak keadilan baginya.

Siyem beserta kakak dan adiknya yakni Karmin (70), Kasno (66) serta Parju (58) saat ini masih berjuang menuntut haknya melalui proses peradilan.

Keempatnya menggugat Pemdes Karangasem karena diduga telah sengaja menyerobot tanah wasiat mereka.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved