Berita Viral

SOSOK Raihany, Ibu Kandung Cabuli Anak Kecil Pakai Baju Biru, Masih Umur 21 Tahun, Kini Dikecam

Bukan hanya tidak senonoh, perlakuan ibu tersebut dianggap warganet tidak wajar dan sangat aneh hingga menyebabkan anaknya terkencing-kencing.

TikTok
SOSOK Raihany, Ibu Kandung Cabuli Anak Kecil Pakai Baju Biru, Masih Umur 21 Tahun, Kini Dikecam 

6. Masih di Bawah Umur

Terlihat dalam video yang beredar, bocah berbaju biru diperkirakan masih di bawah umur dan sepertinya berusia sekitar 5-7 tahun.

7. Belum Direspon Kepolisian

Hingga berita ini ditulis, belum ada respon dari pihak kepolisian dan belum diketahui pasti lokasi kejadian dalam video itu.

Tindak pidana pencabulan anak

Dalam Pasal 13 ayat (1) UU 23/2002, setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain mana pun yang bertanggung jawab atas pengasuhan, berhak untuk mendapatkan perlindungan dari berbagai macam perlakuan, salah satunya perlakuan salah lainnya.

Apa yang dimaksud dengan perlakuan salah lainnya? Misalnya tindakan pelecehan atau perbuatan tidak senonoh kepada anak.

Lebih lanjut, Pasal 13 ayat (2) UU 23/2002 mengatur apabila orang tua, wali, atau pengasuh anak melakukan pelecehan atau perbuatan tidak senonoh kepada anak sebagaimana tersebut di atas, ia akan dikenai pemberatan hukuman.

Jika dikaitkan dengan pertanyaan Anda, maka pencabulan anak oleh ayah bisa dikenakan pemberatan hukuman.

Lantas apa jerat pasal pencabulan anak? Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.

Jika dilanggar, pelaku dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Kemudian apabila tindakan ini dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang memiliki hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan lebih dari 1 orang secara bersama-sama, maka pidananya akan ditambah 1/3 dari ancaman pidananya.

(*/ Tribun-medan.com)

Baca juga: INILAH Daftar Jenderal Polisi Bintang 4 Berinisial B yang Belakangan Ini Bikin Warganet Penasaran

Baca juga: SEMPAT Bungkam, Kini Irma Purba Blak-blakan Alasannya Bercerai dengan Boris Bokir: Insecure

 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram Twitter dan WA Channel

 

Sumber: TribunnewsWiki
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved