Sumut Terkini

Nelayan Penjual Sabu di Perairan Belawan Ditangkap, Polisi dan Pelaku Sempat Kejar-kejaran

Aksi penangkapan Iboy cukup menegangkan. Polisi yang juga menaiki kapal karet mengejar Iboy yang terus melaju dengan kapal kayunya.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/HO
Momen personel Direktorat Polisi Air dan Udara (Polairud) menangkap nelayan bernama Iboy (32) karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu di atas kapalnya, Kamis (30/5/2024). Sabu dibawa dari perairan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang menuju Langkat. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Direktorat Polisi Air dan Udara (Polairud) menangkap seorang nelayan bernama Iboy (32) warga Desa Jaring Halus, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu di atas kapalnya.

Aksi penangkapan Iboy cukup menegangkan. Polisi yang juga menaiki kapal karet mengejar Iboy yang terus melaju dengan kapal kayunya.

Begitu berhasil mendekati kapal yang dikemudikan Iboy, Polisi langsung mencegatnya dan memintanya mematikan mesin kapal lalu pindah ke kapal Polisi.

Begitu diperiksa, ditemukan narkoba diduga kuat jenis sabu-sabu dari kantong celana nelayan ini.

Alhasil, Iboy si nelayan ini dibawa ke kantor Ditpolair guna pemeriksaan lebih lanjut.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, penangkapan nelayan kapal kayu membawa narkoba jenis sabu-sabu dilakukan pada Kamis 30 Mei lalu di perairan Belawan, tepatnya lampu putih alur pelabuhan sekira pukul 14:00 WIB.

Awalnya Polisi mendapat informasi dari masyarakat ada seorang nelayan membawa narkoba di atas kapal berangkat dari perairan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang menuju Desa Jaring Halus, Kabupaten Langkat.

Selanjutnya Polisi bergerak cepat menangkap pelaku.

"selanjutnya personel Ditpolairud Polda Sumut mengawal pengamanan pelaku dan barang bukti untuk dibawa ke Mako Ditpolairud Polda Sumut guna proses selanjutnya,"kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Sabtu (1/6/2024).

Hadi menjelaskan, usai ditimbang, sabu yang dimiliki Iboy seberat 49,90 gram.

Belum diketahui darimana dan akan dijual ke siapa barang haram tersebut. Polisi, kata Hadi, masih mengembangkan kasus ini.

"Narkoba jenis sabu-sabu berat sekira 49,90 gram dibawa dari perairan Percut Seituan mau dibawa ke daerah Langkat."

(Cr25/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved