Berita Viral

BEREDAR Isu Emas Ilegal Terkait Kasus Korupsi 109 Ton Emas Antam,Yustinnus Bantah Bea Cukai Terlibat

Stafsus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Startegis, Yustinus Prastowo membantah bahwa kasus PT Antam melibatkan institusi Bea Cukai. 

HO
Stafsus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Startegis, Yustinus Prastowo membantah bahwa kasus PT Antam melibatkan institusi Bea Cukai.  

TRIBUN-MEDAN.com - Stafsus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Startegis, Yustinus Prastowo membantah bahwa kasus PT Antam melibatkan institusi Bea Cukai

Dalam sebuah narasi beredar bahwa ada emas ilegal impor yang dicap dengan lebel Antam. 

Hal ini terungkap dalam unggahan di twitter @PartaiSocmed: 

"Kasus 109 ton emas ini terkait dgn impor emas ilegal yg pernah kami ungkap dulu. Mrk impor emas batang tuangan dgn tarif 0 persen padahal bentuk setengah jadi yg harusnya 5 persen. Lalu kerja sama org Antam utk diberi merek Antam sehingga harga jualnya lebih mahal. Untung double,"unggahan Partai Socmed.

Diketahui, ada enam orang tersangka dalam kasus korupsi 109 ton emas Antam. 

Kejaksaan Agung tengah menyelidiki kasus ini. 

"Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang telah kami kumpulkan, maka tim penyidik menetapkan enam orang saksi sebagai tersangka," ujar Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Kuntadi dalam jumpa pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2024).

Kuntadi merinci enam orang tersangka tersebut yaitu mantan General Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UB PPLM) PT Antam dari berbagai periode. Mereka adalah:

- TK menjabat periode 2010-2011
- HN menjabat periode 2011-2013
- DM menjabat periode 2013-2017
- AH menjabat periode 2017-2019
- MAA menjabat periode 2019-2021
- ID menjabat periode 2021-2022

Baca juga: Kabar Transfer Pemain: AC Milan Siap Tampung Mats Hummels yang Akan Tinggalkan Dortmund

Baca juga: JADWAL Tayang Siaran Langsung Timnas Indonesia Vs Irak, Shin Tae-yong Tebar Psywar Sapu Bersih

Empat tersangka langsung ditahan. Para tersangka ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Rutan Pondok Bambu. Sementara tersangka lainnya sudah ditahan karena tengah menjalani penahanan untuk kasus lainnya.

Mereka, kata Kuntadi, melakukan aktivitas secara ilegal terhadap jasa manufaktur yang seharusnya berupa kegiatan peleburan, pemurnian dan pencetakan logam mulia.

Namun, lanjut dia, para tersangka secara melawan hukum dan tanpa kewenangan telah melekatkan logam mulia milik swasta dengan merek Logam Mulia (LM) Antam.

"Padahal para tersangka ini mengetahui bahwa pelekatan merek LM Antam ini tidak bisa dilakukan secara sembarangan, melainkan harus didahului dengan kontrak kerja dan ada perhitungan biaya yang harus dibayar, karena merek ini merupakan hak ekslusif dari PT Antam," terang Kuntadi.

Para tersangka korupsi emas PT Antam
Para tersangka korupsi emas PT Antam

Selama kurun waktu tersebut, kata Kuntadi, telah tercetak logam mulia dengan berbagai ukuran sejumlah 109 ton yang kemudian diedarkan di pasar secara bersamaan dengan logam mulai produk PT Antam yang resmi. Kuntadi menyebut hal itu turut merusak pasar produk resminya.

"Akibat perbuatan para tersangka ini, maka dalam periode tersebut, telah tercetak logam mulia dengan berbagai ukuran sejumlah 109 ton yang kemudian diedarkan di pasar secara bersamaan dengan logam mulia produk PT Antam yang resmi," ujarnya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved