Berita Viral

ADA Oknum Bermain Manfaatkan Perkara Penguntitan Jampidsus Febri Ardiansyah, Ingin Benturkan TNI?

Fauka mengungkapkan dugaan tersebut dengan memanfaatkan polemik perkara penguntitan Jaksa Agung Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie

Editor: AbdiTumanggor
HO
Komplek Kejaksaan Agung sempat mencekam pada Selasa (21/5/2024) malam. Drone dan sejumlah mobil yang diduga brimob melintas dan berhadapan dengan PM dan Marinir. (HO) 

TRIBUN-MEDAN.COM - Pihak-pihak yang mempermasalahkan anggota POM TNI di Kejaksaan Agung Republik Indonesia diduga turut bermain dengan manfaatkan perkara penguntitan Jampidsus Febri Ardiansyah oleh anggota Densus 88 Anti-teror Polri.

"Saya menduga ini ada yang bermain, seakan TNI melanggar Undang Undang,"ujar  mantan anggota tim mawar Kopassus Fauka Noor Farid.

Fauka mengungkapkan dugaan tersebut dengan memanfaatkan polemik perkara penguntitan Jaksa Agung Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febri Adriansyah.

"Pihak-pihak tersebut berupaya mengadu domba TNI dengan instansi lain."

Eks anggota tim mawar Kopassus Fauka Noor Farid
Eks anggota tim mawar Kopassus Fauka Noor Farid menilai keputusan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dengan menempatkan personel Polisi Militer (POM) di kantor Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah sangat tepat. Terbukti, personel POM TNI yang mengawal mampu melumpuhkan anggota Densus 88 yang mengintai dan menguntit Jampidsus Febrie Adriansyah. (Wartakotalive.com/ Rendy Rutama)

Fauka Noor Farid pun menilai, keputusan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dengan menempatkan personel Polisi Militer (POM) di kantor Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah sangat tepat. 

Terbukti, personel POM TNI yang mengawal mampu melumpuhkan anggota Densus 88 yang mengintai dan menguntit Jampidsus Febrie Adriansyah.

Keputusan penempatan POM TNI mengawal pejabat penting Kejagung menurut Fauka tidak melanggar tugas dan sesuai nota kesepahaman antara Kejaksaan Agung RI dengan TNI pada tahun 2018 lalu.

Nota kesepahaman itu sudah dipaparkan dalam poin penugasan prajurit TNI di lingkungan Kejaksaan Agung RI, dan dukungan, bantuan personil TNI dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan. 

"Nota kesepahaman ditandatangani saat Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto menjabat Panglima TNI. Artinya penempatan POM sesuai prosedur," kata Fauka, Jumat (31/5/2024) dikutip dari Warta Kota.

Fauka menyampaikan jika nota kesepahaman itu melanggar UU, sudah sejak awal Komisi III DPR RI yang menangani bidang hukum, dan Komisi I DPR RI menangani bidang pertahanan justru memberikan teguran. 

Selain itu pelaksaan nota kesepahaman ini juga sudah dilakukan Kejaksaan RI dan TNI sejak lama.

Sehingga disimpulkan hal itu tidak bertabrakan dengan Undang-undang UU Nomor 34 tahun 2004.

Lain daripada itu, di korps Adhyaksa kini sudah dibentuk Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil) yang bertugas menangani perkara dalam perkara koneksitas melibatkan TNI dan sipil. 

"Nota kesepahaman sudah lama berlaku, tapi sekarang penempatan personel POM TNI di Kejaksaan Agung dipermasalahkan. Saya menduga ini ada yang bermain, seakan TNI melanggar UU,"imbuhnya.

Fauka mengatakan, penempatan personel POM TNI dinilainya tidak perlu dipermasalahkan karena secara prosedur tidak menyalahi aturan, dan juga tidak mengganggu pelayanan publik di Kejaksaan Agung

"Kalau penjagaan dilakukan POM TNI itu membuat takut masyarakat, menganggu pelayanan publik tidak apa dipermasalahkan. Tapi ini penjagaan bukan untuk menakuti," ujarnya.

Dipermasalahkan Anggota DPR

Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Demokrat Benny K Harman meminta Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto perlu menarik pasukan tambahannya dari Kejaksaan Agung (Kejagung).

Pasalnya sejak terjadi penguntitan, TNI menambah personelnya di markas Kejagung untuk pengamanan meski mereka mengeklaim hal tersebut sesuatu yang normal.

"Enggak perlu. Enggak perlu begitu. Menurut saya, Panglima TNI perlu tarik pasukan itu," ujar Benny. 

Benny juga meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan penjelasan kepada publik terkait pengamanan tambahan dari TNI.

Seperti diketahui dua orang anggota Densus 88 diduga membuntuti Jampidsus Kejagung ketika hendak makan malam di sebuah restoran Perancis di kawasan Cipete, Jakarta Selatan pada Minggu, 19 Mei 2024.

Aksi anggota Densus 88 tersebut lantas diketahui oleh Polisi Militer yang telah ditugaskan mengawal Febrie.

Salah seorang di antaranya pun tertangkap.

Pelaku penguntitan itu sudah diserahkan ke Divisi Pengamanan Internal (Paminal) Propam Polri.

(*/Tribun-medan.com)

Baca juga: MABES POLRI Sebut Tidak Ada Masalah Densus 88 Kuntit Jampidsus Kejagung, Alasan Motif Dirahasiakan

Baca juga: SAID DIDU Ungkap Sosok Jenderal B Diduga di Balik Densus 88 Menguntit Jampidsus Febrie Adriansyah

Sumber: Warta kota
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved