Breaking News

Berita Viral

ADA Oknum Bermain Manfaatkan Perkara Penguntitan Jampidsus Febri Ardiansyah, Ingin Benturkan TNI?

Fauka mengungkapkan dugaan tersebut dengan memanfaatkan polemik perkara penguntitan Jaksa Agung Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie

Editor: AbdiTumanggor
HO
Komplek Kejaksaan Agung sempat mencekam pada Selasa (21/5/2024) malam. Drone dan sejumlah mobil yang diduga brimob melintas dan berhadapan dengan PM dan Marinir. (HO) 

TRIBUN-MEDAN.COM - Pihak-pihak yang mempermasalahkan anggota POM TNI di Kejaksaan Agung Republik Indonesia diduga turut bermain dengan manfaatkan perkara penguntitan Jampidsus Febri Ardiansyah oleh anggota Densus 88 Anti-teror Polri.

"Saya menduga ini ada yang bermain, seakan TNI melanggar Undang Undang,"ujar  mantan anggota tim mawar Kopassus Fauka Noor Farid.

Fauka mengungkapkan dugaan tersebut dengan memanfaatkan polemik perkara penguntitan Jaksa Agung Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febri Adriansyah.

"Pihak-pihak tersebut berupaya mengadu domba TNI dengan instansi lain."

Eks anggota tim mawar Kopassus Fauka Noor Farid
Eks anggota tim mawar Kopassus Fauka Noor Farid menilai keputusan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dengan menempatkan personel Polisi Militer (POM) di kantor Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah sangat tepat. Terbukti, personel POM TNI yang mengawal mampu melumpuhkan anggota Densus 88 yang mengintai dan menguntit Jampidsus Febrie Adriansyah. (Wartakotalive.com/ Rendy Rutama)

Fauka Noor Farid pun menilai, keputusan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dengan menempatkan personel Polisi Militer (POM) di kantor Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah sangat tepat. 

Terbukti, personel POM TNI yang mengawal mampu melumpuhkan anggota Densus 88 yang mengintai dan menguntit Jampidsus Febrie Adriansyah.

Keputusan penempatan POM TNI mengawal pejabat penting Kejagung menurut Fauka tidak melanggar tugas dan sesuai nota kesepahaman antara Kejaksaan Agung RI dengan TNI pada tahun 2018 lalu.

Nota kesepahaman itu sudah dipaparkan dalam poin penugasan prajurit TNI di lingkungan Kejaksaan Agung RI, dan dukungan, bantuan personil TNI dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan. 

"Nota kesepahaman ditandatangani saat Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto menjabat Panglima TNI. Artinya penempatan POM sesuai prosedur," kata Fauka, Jumat (31/5/2024) dikutip dari Warta Kota.

Fauka menyampaikan jika nota kesepahaman itu melanggar UU, sudah sejak awal Komisi III DPR RI yang menangani bidang hukum, dan Komisi I DPR RI menangani bidang pertahanan justru memberikan teguran. 

Selain itu pelaksaan nota kesepahaman ini juga sudah dilakukan Kejaksaan RI dan TNI sejak lama.

Sehingga disimpulkan hal itu tidak bertabrakan dengan Undang-undang UU Nomor 34 tahun 2004.

Lain daripada itu, di korps Adhyaksa kini sudah dibentuk Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil) yang bertugas menangani perkara dalam perkara koneksitas melibatkan TNI dan sipil. 

"Nota kesepahaman sudah lama berlaku, tapi sekarang penempatan personel POM TNI di Kejaksaan Agung dipermasalahkan. Saya menduga ini ada yang bermain, seakan TNI melanggar UU,"imbuhnya.

Fauka mengatakan, penempatan personel POM TNI dinilainya tidak perlu dipermasalahkan karena secara prosedur tidak menyalahi aturan, dan juga tidak mengganggu pelayanan publik di Kejaksaan Agung

Sumber: Warta kota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved