Sumut Terkini

Perkembangan Lelang Jabatan di Kabupaten Deli Serdang, Pj Bupati Punya 3 Pilihan

Selain jabatan Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) juga Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (Kalak BPBD). 

Penulis: Indra Gunawan | Editor: Ayu Prasandi
HO
Pj Bupati Deli Serdang, Wiriya Alrahman berfoto bersama dengan Mantan Bupati Deli Serdang, M Ali Yusuf Siregar dan didampingi Sekda, Timur Tumanggor di rumah dinas Bupati usai mengikuti pelantikan Jumat, (31/5/2024).  

TRIBUN-MEDAN. com, LUBUKPAKAM - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan pilihan kepada Penjabat (Pj) Bupati Deli Serdang, Wiriya Alrahman untuk menyikapi pelaksanaan lelang jabatan terbuka yang sempat dilaksanakan Pemkab Deli Serdang dizaman Bupati M Ali Yusuf Siregar.

Hal ini mengingat sampai saat ini dua jabatan yang dilelang masih diisi oleh Pejabat Pelaksana Tugas (Plt).

Selain jabatan Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) juga Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (Kalak BPBD). 

Informasi yang dihimpun tahapan pelaksanaan lelang jabatan zaman Bupati M Ali Yusuf Siregar telah selesai pada tanggal 27 Maret 2024.

Namun hingga masa jabatan Bupati M Ali Yusuf Siregar berakhir pada 22 April izin untuk pelantikan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tidak juga didapatkan oleh Pemkab.

Total ada 6 orang yang masuk dalam tiga besar setiap formasi. 

Untuk jabatan Kadis PMD ada nama-nama Andriza Rifandi, Anwar Sadat Siregar dan Sri Armayani.

Sementara untuk jabatan Kalak BPBD ada nama Imran Doni fauzi, Syahdin Setia Budi Pane dan Wagino.

Dari 6 orang ini hanya Andriza dan Wagino yang berstatus staf dan tidak punya jabatan. Keduanya berstatus stafnya Staf Ahli Bupati. 

Sekda Deli Serdang, Timur Tumanggor yang juga menjadi Ketua Panitia Seleksi Lelang (Pansel) waktu itu membenarkan kalau Kemendagri telah memberikan balasan atas adanya permohonan dari Pemkab terkait hasil pelaksanaan lelang yang telah selesai dilakukan.

Surat balasan telah dikirimkan Kemendagri kepada Gubernur Sumut dan ditembuskan ke Pj Bupati. Disampaikan intinya ada 3 pilihan yang bisa dilakukan oleh Pj Bupati. 

"Iya sudah ada jawaban dari Kemendagri kepada Provinsi. Kita dapat tembusannya hari senin lalu. Jadi Pj boleh memilih satu diantara yang 3 orang. Boleh juga melakukan lelang kembali dan boleh menunjuk Plt," ujar Timur Tumanggor Jumat, (31/5/2024). 

Sejauh ini Timur menyebut belum bisa dipastikan hal apa yang nantinya akan dilakukan oleh Pj kedepannya. Pada saat diwawancarai disampaikan Pj masih berada di Kalimantan.

Semua akan menjadi kewenangan Pj selanjutnya. 

Informasi yang beredar sebelumnya ada dua orang yang sempat punya peluang besar untuk menjabat di masing-masing kursi yang di lelang.

Untuk jabatan Kadis PMD berpeluang saat itu nama Andriza Rifandi sementara Kepala Kalak BPBD adalah Wagino.

Nama mereka sempat diusulkan ke Mendagri pada saat masa Bupati M Ali Yusuf Siregar.

Karena tidak mendapat izin untuk dilantik karena masa jabatan Bupati yang akan segera berakhir mereka pun gagal mendapatkan kursi yang dicari.

(dra/tribun-medan.com). 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved