Sumut Terkini

Penyebar Video Hoax Forkopimda Batubara Bersubahat Menangkan Capres 02 Minta Maaf, Nyaris Masuk Bui

Senyuman Palti Hutabarat dapat maaf hingga terbebas dari kecaman dinginnya jeruji besi.

|
Penulis: Alif Al Qadri Harahap | Editor: Tria Rizki

Penyebar Video Hoax Forkopimda Batubara Bersubahat Memenangkan Capres 02 Meminta Maaf, Mengaku Menyesal

 

TRIBUN-MEDAN.com, Kisaran - Palti Hutabarat, terdakwa perkara penyebaran berita bohong yang mengunggah video forkopimda Batubara bersubahat memenangkan Capres

nomor urut 02 Prabowo - Gibran dihadirkan di ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri Kisaran, Kamis (30/5/2024).

Dalam sidang tersebut, terdakwa mengungkapkan statemen permohonan maaf kepada Kajari Batubara, dan seluruh forkopimda Batubara yang ada didalam video tersebut.

Ia mengakui bahwa dirinya benar-benar bersalah, dan mengakui perbuatannya. Ia juga mengaku telah menyesali perbuatannya.

"Saya siap meminta maaf kepada Kajari Batubara, dan forkopimda lainnya," Kata Palti.

Ia berharap, permohonan maafnya dapat diterima dan permasalahan ini diselesaikan dengan jalur damai.

"Saya menyesali perbuatan saya, saya sangat menyesal telah membuat postingan tersebut," kata Palti.

Sementara kuasa hukum terdakwa, Andi Ahmad Falki mengaku Restorstif Justice akan dipersiap pihaknya. Sebab, ini adalah hal yang diinginkan agar permasalahan ini segera

rampung.

"Kami sejak awal meminta agar di RJkan, namun tiba di pengadilan ini gayung bersambut, kami akan melengkapi apa permintaan yang disebutkan tadi," kata Andi.

Menurutnya, saat ini pihaknya akan berkordinasi dengan tim untuk melakukan perencanaan RJ yang diusulkan ketua majelis hakim, Halida Rahardini.

"Kami akan berkordinasi dengan tim, dan InsyaAllah secepatnya akan direalisasikan. Terdakwa sendiri juga sudah mengakui, dan dengan rendah hati dia sudah memohon maaf kepada para pihak," katanya.

Ia berharap, perkara ini segera diselesaikan secara kekeluargaan dan dapat dengan cepat terealisasikan.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved