Berita Viral
REAKSI Jokowi dan Gibran MA Ubah Syarat Umur Calon Kepala Daerah, Buka Jalan Kaesang Maju Pilkada
Begini reaksi Jokowi dan Gibran soal MA ubah syarat umur kepala daerah. Diketahui, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan Partai Garuda terkait deng
TRIBUN-MEDAN.com - Begini reaksi Jokowi dan Gibran Rakabuming soal MA ubah syarat umur calon kepala daerah.
Diketahui, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan Partai Garuda terkait dengan batas usia kepala daerah, baik calon gubernur dan wakil gubernur.
Dengan demikian, syarat calon kepala daerah kini tak harus berusia 30 tahun untuk bisa mendaftar, termasuk untuk menjadi calon gubernur dan wakil gubernur.
Presiden Joko Widodo memberikan tanggapannya terkait putusan Mahkamah Agung (MA) yang meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencabut aturan batas usia calon kepala daerah.
Aturan ini menjadi sorotan karena putra sulung Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep bisa maju sebagai calon gubernur Jakarta pada Pilkada Serentak 2024.
Terkait hal tersebut, menurut Presiden, sebaiknya hal tersebut ditanyakan kepada MA selaku pihak yang memberikan putusan.
Selain itu, bisa ditanyakan ke pihak yang mengajukan gugatan terhadap batas usia calon kepala daerah.
"Itu, tanyakan ke Mahkamah, Mahkamah Agung, atau tanyakan ke yang gugat," ujar Jokowi saat memberikan keterangan pers usai meninjau Pasar Bukit Sulap Lubuk Linggau, Sumatera Selatan pada Kamis (30/5/2024) sebagaimana dilansir keterangan resmi.
Saat ditanya lebih lanjut apakah sudah membaca putusan MA secara keseluruhan, Presiden Jokowi menyatakan belum.
Sebab, ia baru diberi tahu soal putusan tersebut pada Kamis sore.
"Belum, belum, belum, belum, belum. Baru diberi tahu tadi, baru saja," ujar dia.
Reaksi Gibran Rakabuming Raka
Wali Kota Solo Gibran berpendapat kesempatan untuk maju terbuka untuk semua anak muda, tidak hanya Kaesang.
“Ada (peluang untuk anak muda), terbuka luas untuk semua ya,” terangnya saat ditemui di Taman Balekambang, Kamis (30/5/2024).
Sebelumnya, MA mengabulkan permohonan hak uji materi (HUM) yang dimohonkan oleh Ketua Umum Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) Ahmad Ridha Sabana.
| POLISI Sita Pakaian AKBP Basuki dan Levi di Kos, Barang Bukti Ungkap Penyebab Kematian Dosen Untag |
|
|---|
| KASUS KEMATIAN Bocah RAF Diduga Dianiaya Ibu Tiri, Ayah Sebut Jatuh Kamar Mandi, Ibu Kandung Curiga |
|
|---|
| ANIES Sentil Universitas Oxford Tak Cantumkan Nama Peneliti Indonesia Soal Temuan Rafflesia Hasselti |
|
|---|
| REKOMENDASI Penutupan PT TPL dan PT GRUTI: Upaya Menjaga Kesejahteraan Masyarakat dan Lingkungan |
|
|---|
| FAKTA BARU Kematian Alvaro, Bocah 6 Tahun Diculik di Masjid lalu Dibekap oleh Ayah Tiri |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/tanggapan-gibran-ketika-dipecat-PDIP.jpg)