Berita Viral

PUTUSAN Kilat MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah, Politikus PDIP: Kok Enggak 20 Tahun Sekalian?

Aria Bima menuturkan, harus ada penjelasan logis kenapa batas usia tidak lebih muda atau lebih tua.

Editor: AbdiTumanggor
TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO
Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep (kiri) bersama istri Erina Gudono (kanan) menyapa relawan saat menghadiri kampanye akbar di Lapangan Reformasi, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang, Rabu (24/1). Dalam kampanye tersebut, Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep mengajak seluruh simpatisan PSI dan masyarakat memberikan suaranya untuk kader PSI dan pasangan capres dan cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka pada pemilu 2024. 

TRIBUN-MEDAN.COM - Politikus PDIP Aria Bima mempertanyakan putusan hakim Mahkamah Agung yang meminta batas usia cagub-cawagub di angka 30 tahun bukan saat mendaftarkan diri tapi ketika dilantik.

Begitu juga halnya dengan calon kepala daerah bupati/wali kota dan wakilnya berusia minimal 25 tahun saat dilantik.

Aria Bima menuturkan, harus ada penjelasan logis kenapa batas usia tidak lebih muda atau lebih tua.

“Kok enggak 17 tahun sekalian? Kok enggak 18 tahun sekalian? Kok enggak 20 tahun sekalian?” ucapnya.

“Ini yang saya kira (harus dijelaskan) sebagai subyektivitas keputusan itu menjadi hal yang tidak menjadi gunjingan publik,” imbuh dia.

Diketahui MA menetapkan bahwa calon gubernur dan wakil gubernur apabila berusia minimal 30 tahun dan calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil walikota jika berusia minimal 25 tahun ketika dilantik, bukan ketika ditetapkan sebagai pasangan calon.

Tidak seperti yang tertuang sebelumnya dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 yang menyatakan batas usia itu berlaku saat penetapan pendaftaran calon.

Hal itu dianggap membuka peluang Kaesang menjajaki Pilkada DKI Jakarta 2024. Pasalnya, sebelum putusan itu, Kaesang tak bisa maju sebagai cagub-cawagub karena usianya baru menginjak 30 tahun pada Desember 2024.

Sementara, Pilkada Serentak 2024 akan berlangsung November 2024.

Akan tetapi, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) sendiri telah membuka kemungkinan mengusung Kaesang sebagai cagub DKI Jakarta jika tak ada persoalan administratif.

Apakah ada indikasi putusan MA ini memuluskan jalan Kaesang?

Meski mempertanyakan putusan MA itu, Aria Bima meminta publik tak berprasangka lebih dulu terkait putusan Mahkamah Agung (MA) sebagai langkah untuk memuluskan karier politik Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep ke Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2024.

Ia berpandangan, lebih baik melihat alasan hakim agung mengambil putusan terkait ketentuan usia calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) lebih dahulu.

“Saya enggak terlalu yakin kalau (putusan) itu hanya akan difokuskan atau keinginan hanya sekedar dari MA untuk meloloskan isunya Mas Kaesang (maju Pilkada DKI Jakarta). Jangan mengada-ada dulu,” ujar Bima, Kamis (30/5/2024).

Baginya, putusan MA itu bisa menjadi masukan untuk DPR RI melakukan revisi Undang-Undang (UU) Pilkada.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved