UKT USU Naik
Mendikbud Batalkan Kenaikan UKT, BEM USU Sebut hanya untuk Redakan Kemarahan Masyarakat
Dirjen Diktiristek Kemendikbudristek telah mengirimkan surat kepada rektor PTN dan PTN BH mengenai pembatalan kenaikan UKT dan IPI 2024.
Penulis: Husna Fadilla Tarigan | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Dirjen Diktiristek Kemendikbudristek telah mengirimkan surat kepada rektor PTN dan PTN BH mengenai pembatalan kenaikan UKT dan IPI 2024.
Pembatalan tersebut dinilai BEM USU hanya untuk meredakan amarah masyarakat terkait kenaikan UKT.
"Sekedar statment untuk mencari aman dan meredam atas kemarahan dan keresahan dari mahasiswa dan masyarakat Indonesia," ujar Aziz Syahputra Ketua BEM USU kepada Tribun Medan, Rabu (29/5/2024).
Dikatakannya, dengan begitu kenaikan UKT bukan menjadi tidak mungkin terjadi di tahun berikutnya.
"Secara tidak langsung ketika beliau menyatakan hal tersebut, menafsirkan bahwa kenaikan UKT bukan hal yang tidak mungkin akan naik di tahun berikutnya," kata Aziz.
Selama Mendikbud masih belum mencabut peraturan menteri no 2 tahun 2024 dan juga peraturan menteri tentang SBBPOT tahun 2024.
"Maka akan terus ada upaya-upaya kenaikan ukt sampai ambang batas maksimal BKT yg di tetapkan oleh mendikbud sesuai dengan peraturan mentri tentang SSBOPT/BOP tahun 2024," ungkapnya.
Oleh sebab itu, BEM USU mendesak mendikbud harus mencabut SK Permenristekdikti no 2 tahun 2024 dan juga peraturan mentri tentang SSBOPT/BOP tahun 2024.
"Apabila pemerintah pusat saat ini benar-benar serius ingin membatalkan kenaikan UKT dan juga mendikbud harus sepakat dengan masyarakat bahwasannya pendidikan tinggi itu bukan lah lagi kebutuhan tersier," pungkasnya.
(cr26/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/20052024_AKSI_TOLAK_KENAIKAN_UKT_DANIL_SIREGARjpg.jpg)