Berita Viral

JAMPIDSUS Febrie Adriansyah Buka Suara Soal Jenderal Purn Inisial B Marah Korupsi Timah Dibongkar

Teka-teki jenderal purnawirawan inisial B yang membekingi tambang ilegal di Bangka menjadi perbincangan. 

HO
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah 

TRIBUN-MEDAN.com - Teka-teki jenderal purnawirawan inisial B yang membekingi tambang ilegal di Bangka menjadi perbincangan. 

Jenderal bintang 4 ini disebut sampai mengirim Bripda IM anggota Densus 88 untuk membuntuti Jampidsus Febrie Adriansyah yang sedang menangani perkara korupsi timah yang telah menetapkan 22 orang tersangka. 

Lantas siapa jenderal purnawirawan inisial B yang membuntuti Febrie yang diduga bekingi tambang timah ilegal di Bangka? 

Kepada wartawan, Rabu (29/5/2024), Jampidsus Febrie Adriansyah angkat bicara soal jenderal inisial B tersebut. 

Ia mengaku tak ingin tak ingin terlalu banyak memberikan tanggapan terkait dugaan adanya peran seorang purnawirawan Polri dalam kasus korupsi timah.

Hal tersebut disampaikan Febrie Adriansyah dalam jumpa pers kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Diketahui kasus tersebut merugikan keuangan negara sebesar Rp 300 triliun.

"Saya lihat banyak di medsos beredar si A, si B, ini terlibat, tetapi ukuran kita tentunya adalah alat bukti yang kita peroleh ini apa?"

"Jadi kami tak ingin berpolemik, yang jelas sudah kami umumkan para tersangka yang kami yakini ini lah pelaku dan menikmati dan sebabkan kerugian negara, akan kita segera sidangkan," kata Febrie di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2024). 

Polisi Militer telah menangkap Bripda IM anggota Densus 88 yang ketahuan membuntuti Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah
Polisi Militer telah menangkap Bripda IM anggota Densus 88 yang ketahuan membuntuti Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (HO)

Dikatakan Febrie, tim penyidik telah bekerja secara profesional dan sesuai koridor hukum dalam mengusut perkara tersebut.

Kejagung, lanjut Febri, dalam waktu sepekan bakal membawa kasus itu ke persidangan.

Termasuk mengungkap kebenaran soal dugaan keterlibatan oknum Polri di pengadilan.

"Kalau sudah digelar di pengadilan, teman-teman bisa lihat dari alat bukti, dari saksi yang bicara, apabila ada keterlibatan, ada alat bukti di situ," ujar Febrie.

Di sisi lain, Kejagung juga akan menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam perkara timah ini.

Kejaksaan telah berkoodinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved