Berita Viral
UCAPAN Pegi Setiawan, Berontak Saat Rilis Polisi Soal Kasus Vina Cirebon, Kuak Soal Rela Mati
Dengan suara gemetar, Perong pun mengungkap dua versinya terkait kasus pembunuhan Vina Cirebon yang membelenggunya.
Selain itu, Perong juga dituding terlibat dalam penganiayaan terhadap Eki dan Vina.
Baca juga: Setelah Paparan Visi Misi, Gerindra akan Undang Bacalon Wali Kota Siantar Ikuti Fit and Proper Test
Perong pun disebut-sebut terlibat dalam upaya pemerkosaan terhadap almarhumah Vina.
"Modus operandi, melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana, turut serta melakukan kekerasan, memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya terhadap korban atas nama Rizky dan Vina dengan menggunakan alat kayu, batu, dan senjata tajam sampai meninggal dunia," ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Lantaran sederet tudingan tersebut, Perong terancam Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP dan Pasal 81 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2014.
"Dengan ancaman pidana mati, seumur hidup dan paling lama 20 tahun," kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.
(*/Tribun Medan)
Baca juga: KIPER Inter Milan Dikaitkan Media Italia dengan Como, Transfer Emil Mulyadi Paling Masuk Akal
Baca juga: Alasan Guardiola Man City Gagal Juara Piala FA, Bantah Pemain Lesu, di Final Salah Pasang Strategi
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/UCAPAN-Pegi-Setiawan-Berontak-Saat-Rilis-Polisi-Soal-Kasus-Vina-Cirebon-Kuak-Soal-Rela-Mati.jpg)