Berita Viral

NASIB Norma Risma Usai Mantan Suami dan Ibu Kandung Dipenjara, Sempat Ketakutan Kini Ngaku Puas

Beginilah nasib Norma Risma usai mantan suaminya dan ibu kandungnya dipenjara karena terbukti berzina

KOLASE/TRIBUN MEDAN
NASIB Norma Risma Usai Mantan Suami dan Ibu Kandung Dipenjara, Sempat Ketakutan Kini Ngaku Puas 

TRIBUN-MEDAN.COM – Beginilah nasib Norma Risma usai mantan suaminya dan ibu kandungnya dipenjara karena terbukti berzina.

Seperti diketahui mantan suami Norma Risma yakni Rozy Zay Hakiki dan ibu kandungnya Rihanah berakhit divonis penjara.

Sebagaimana diketahui, Pengadilan Negeri Serang telah menjatuhkan vonis untuk mantan suami Norma Risma dan ibu kandungnya.

PN Serang memutuskan hukuman penjara 9 bulan kepada Rozy Zay Hakiki, sementara Rihanah 8 bulan.

Putusan ini tertuang pada putusan Nomor 130/Pid.B/2024/PN SRG.

Hukuman diberikan lantaran keduanya terbukti melakukan perzinahan.

Hakim menilai Rozy dan Rihana terbukti melakukan perzinaan sebagaimana Pasal 284 KUHPidana.

Hubungan mereka dijalin atas suka sama suka dan keinginan sendiri.

Bahkan, hubungan itu dilakukan sebelum Norma dan Rozi terikat pernikahan.

Usai putusan ini, Norma Risma kini bernapas lega.

Disampaikan kuasa hukum Norma Risma, Subadria Nuka Tim Hotman Paris 911, kliennya sangat puas dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang.

Menurutnya, Norma Risma kini telah lebih tenang karena mendapatkan keadilan.

KILAS BALIK Kasus Norma Risma, Perselingkuhan Ibu Mertua dan Menantu Digrebek Warga, Bakal Difilmkan
KILAS BALIK Kasus Norma Risma, Perselingkuhan Ibu Mertua dan Menantu Digrebek Warga, Bakal Difilmkan (YouTube)

"Akhirnya mba Norma Mendapat kan keadilan di kasusnya ini," ujarnya seperti dikutip dari Instagram @subadrianuka.

Ia pun meminta Rozy dan Rihanah segera dilakukan sesuai putusan yang ditetapkan.

"Kami meminta agar segera keduanya segera dilakukan penahanan sesuai dengan putusan majelis hakim," kata dia.

Sumber: Tribun Bogor
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved